Ada Wabah Corona, Rasio Kredit Macet Meningkat pada Februari 2020

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana.
Sumber :
  • VIVAnews/Dusep Malik

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan rasio kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) pada Februari 2020. Kondisi itu terjadi di tengah semakin pesatnya dampak wabah virus corona (Covid-19) ke ekonomi berbagai negara, termasuk Indonesia.

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan, hingga Februari 2020, rasio kredit macet tercatat mencapai 2,77 persen dari sebelumnya 2,53 persen secara gross. Kondisi itu bukan disebabkan menurunnya kualitas kredit.

"NPL kan gross sekitar 2,53 memang ada sedikit peningkatan jadi 2,7 tapi kan faktornya banyak," kata dia di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2020.

Disaksikan OJK, Privy Bersama AFTECH dan AFPI Sepakat Tingkatkan Keamanan Fintech Nasional

Heru menekankan, meningkatkanya NPL disebabkan menurunnya permintaan kredit dari kalangan pelaku usaha terhadap perbankan. Sehingga, kenaikannya bukan disebabkan macetnya pembayaran bunga kredit.

"Salah satunya kreditnya turun. Nah sedikit keliatan meningkat (NPL), tapi itu bukan kualitasnya loh ya," tegas dia.

Gandeng Komdigi, OJK Bentuk Pusat Anti-Penipuan Basmi Judol dan Kejahatan Online

Hal itu diamini oleh Direktur Utama PT Bank Mandiri, Royke Tumilaar. Menurut dia, hingga saat ini, belum ada laporan dari industri perbankan secara keseluruhan bahwa wabah Covid-19 menyebabkan naiknya kredit macet, meski potensi itu ada jika wabah ini berkepanjangan.

"Saya yakin belum ada yang macet tapi kita antisipasi ke sana iya, karena signal-nya jelas," ungkap Royke.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD Hasan Fawzi.

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan mengakui pelaku jasa keuangan aset kripto yang telah mengantongi izin beroperasi saat ini.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024