Menko Airlangga Klaim Sudah Ajak Masyarakat Bahas Omnibus Law Ciptaker
- VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengklaim proses pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja telah mengikutsertakan masyarakat. Itu dibuktikan dalam rapat dengar pendapat atau RDP di parlemen.
"Terkait dengan proses setiap pembahasan undang-undang, proses yang paling banyak melibatkan partisipasi masyarakat adalah di dalam rapat dengar pendapat umum dengan masyarakat di DPR," kata Airlangga, di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis 5 Maret 2020.
Airlangga memastikan, lewat proses RDP itulah yang akan menentukan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang perlu dibahas lanjut. Termasuk yang dibuat oleh berbagai fraksi di DPR.
"Kalau inisiatif DPR, yaitu menjadi bagian dari DIM pemerintah," ujar Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa mekanisme dan alur proses semacam ini lazim dilakukan dalam seluruh pembahasan perundang-undangan di parlemen. Pembahasan dilakukan setelah surat presiden (surpres) sampai ke DPR.
"Karena dengan demikian, naskah yang dibahas itu adalah naskah yang asli. Jadi kita tidak membahas naskah yang 'abal-abal' atau versi pertama, kedua, atau ketiga," ujarnya.
Pembahasan Omnibus Law saat ini, lanjut Airlangga, adalah upaya pemerintah dalam mendorong perekonomian Indonesia melalui investasi.