AAJI: Secara Umum Polis Asuransi Tak Kecualikan Corona
- ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyebutkan bahwa secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus Corona. Namun, hal itu dengan catatan sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh pemerintah Indonesia.
Bagi nasabah pemegang polis asuransi, AAJI mengimbau untuk memeriksa polis mereka. Selain itu, dalam keterangan tertulis AAJI, Selasa 3 Maret 2020, disebutkan agar pemegang polis bertanya kepada perusahaan asuransi penerbit polis terkait dengan hal ini.
“Mengingat, polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda dan produk dari setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat klaim yang beragam,” tulis keterangan AAJI itu.
Terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020, AAJI menanggapi positif. Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum keputusan menteri tersebut mulai berlaku.
Keputusan Menteri Kesehatan bahwa pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah di kota masing-masing.
AAJI juga mengimbau masyarakat untuk selalu mempraktikkan gaya hidup sehat dan higienis serta waspada, dengan melakukan tindakan preventif. Di antaranya sering mencuci tangan dengan sabun atau cairan berbasis alkohol, tidak menyentuh muka dan memeriksa suhu badan secara berkala.