Ada Sentimen Negatif Corona, Bursa Efek Setop Transaksi Short Selling
- VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan larangan bagi pelaku pasar melakukan aktivitas Short Selling. Hal itu akibat sentimen negatif penyebaran virus Corona yang menyebabkan pasar modal terganggu.Â
Upaya ini dilakukan BEI setelah indeks harga saham atau IHSG terus melorot hingga -13,44 persen per akhir Februari 2020. Short Selling sendiri adalah cara jual kosong di mana aksi menjual saham tanpa memiliki saham perusahaan tersebut.
"Kami mengimbau agar short selling tidak dilakukan dalam masa-masa saat ini," ujar Direktur Utama BEI Inarno Djajadi di kantor BEI, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 2 Maret 2020.
Inarno mengatakan, situasi seperti ini tidak hanya dialami oleh Indonesia. Beberapa bursa saham di kawasan Regional ASEAN juga mengalami hal serupa, bahkan ada yang terkoreksi lebih tinggi dari IHSG.
"Adapun penurunan tertinggi dialami Thailand dan diikuti Indonesia, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Singapura dengan penurunan sebesar 15,03 persen, 13,44 persen, 13,15 persen, 8,2 persen, 6,68 persen, dan 6,57 persen," kata Inarno.
Inarno mengatakan, pihaknya terus mengawasi aktivitas di pasar keuangan. Larangan transaksi short selling juga masih akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Menurut dia, kebijakan ini diambil semata-mata agar menjaga pasar tetap kondusif di tengah ketidakpastian global yang tengah melanda. Di sisi lain, Inarno mengemukakan, Indonesia masih merupakan tujuan investasi yang menarik.Â
Ia menyebutkan, secara makro ekonomi, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tercatat di level 5 persen. "Kami harapkan keadaan pasar tetap relatif stabil," kata dia.