Corona Positif Masuk RI, Ini Lima Kebijakan Antisipasi dari BI
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Bank Indonesia memutuskan untuk mengeluarkan lima kebijakan baru demi mengantisipasi wabah virus corona (Covid-19), Senin, 2 Maret 2020. Lima kebijakan itu langsung diumumkan setelah Presiden Joko Widodo akhirnya menyatakan bahwa Indonesia telah positif terkena wabah Covid-19.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menyatakan, kebijakan pertama yang akan ditempuh dampak dari corona adalah meningkatkan intensitas intervensi di pasar keuangan atau pasar spot, pasar domestic non delivery forward (DNDF) dan pasar sekunder atau surat berharga negara (SBN) atay triple intervention, demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
"Intensitas yang dimaksud kita tingkatkan volumenya baik spot, DNDF maupun pembelian di pasar sekunder, SBN, agar pasar yakin, confident BI selalu di pasar melakukan tugas dan komitmenya melalui triple intervention itu," kata dia saat konferensi pers, di kantornya, Jakarta, hari ini.
Kebijakan kedua, Perry melanjutkan, adalah dengan menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing Bank Umum Konvensional dan Syariah, dari semula delapan persen menjadi empat persen, berlaku mulai 16 Maret 2020.
Penurunan rasio GWM Valas tersebut, kata Perry akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar US$3,2 miliar dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.
Sementara itu, yang ketiga, Perry mengatakan menurunkan GWM Rupiah sebesar 50 basis poin yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan Pemerintah. Kebijakan ini diharapkan mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah.
"Dalam konteks ini kami akan koordinasi dengan pemerintah perbankan dan dunia usaha agar penurunan ini betul-betul disalurkan mendukung pembiayan ekspor impor dunia usaha. Kebijakan ini akan kami implementasikan 1 April 2020. Untuk berlaku selama sembilan bulan dan tentu saja akan kami evaluasi setelahnya," tegasnya.
Sedangkan, kebijakan ke empat, kata Perry, adalah memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan Rupiah.
Tujuannya, supaya investor asing yang jual kepemilikan SBN rupiahnya dan memasukkan ke rekening rupiah di Indonesia itu bisa digunakan sebagian underlying transaksi untuk transaksi di DNDF.
Sementara yang kelima adalah menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.
Menurutnya, sebagian investor telah gunakan itu tapi BI hanya ingin tegaskan bahwa semua investor bisa gunakan bank kustodi domestik yang juga mampu melayani dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.
"Itu adalah lima kebijakan yang kami keluarkan hari ini sebagai penguatan langkah-langkah yang telah kamu tempuh sebelumnya dan koordinasi dengan kebijakan koordinasi pemerintah dan OJK dengan tetap respect terhadap kewenangan masing-masing tapi dalam koordinasi yang sangat erat," tuturnya.