Dewan Asuransi Indonesia Tegaskan Kasus Jiwasraya Berdampak Sistemik

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Dewan Asuransi Indonesia atau DAI membantah, kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya tidak berdampak sistemik terhadap bisnis asuransi keseluruhan. Padahal sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berulang kali menyatakan kasus tersebut tidak berdampak sistemik.

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari

Ketua Umum DAI, Dadang Sukresna menekankan, kasus gagal bayar klaim kepada para tertanggung dan konsumen Jiwasraya memiliki dampak sistemik sebagaimana kasus Asuransi Bumiputera. Sebab, kata dia bisnis asuransi terkait dengan kepercayaan.

"Masalah-masalah gagal bayar klaim asuransi ini lama kelamaan akan menggerus kepercayaan (trust) yang pada akhirnya dapat berakumulasi menjadi krisis kepercayaan kepada industri asuransi nasional," kata dia di acara Sarasehan Industri Asuransi Nasional di Jakarta, Kamis, 27 Februari 2020.

Erick Thohir Dikabarkan Akan Bubarkan Jiwasraya September 2024, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Produk asuransi, kata dia, merupakan produk yang penyerahan manfaatnya tidak terjadi pada saat transaksi jual beli seperti halnya produk industri jasa keuangan lainnya, namun penyerahan baru terjadi pada saat terjadinya klaim, sehingga sangat mengandalkan kepada kepercayaan.

Menurut Dadang, pada awalnya konsumen hanya menyandarkan kepercayaan kepada perusahaan asuransi untuk menyerahkan produk atau menepati janjinya pada saat terjadinya klaim, sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui bersama sebelumnya. Namun, saat ini, kepercayaan itu mulai terasa pudar.

OJK Minta Jiwasraya Tindaklanjuti Pemegang Polis yang Masih Tolak Restrukturisasi

"Namun dalam beberapa tahun terakhir ini industri asuransi nasional mengalami tekanan yang sangat berat karena banyaknya kasus-kasus gagal bayar klaim asuransi yang muncul di masyarakat," tegas dia.

Kondisi itu, dapat dilihat dari kinerja industri asuransi pada 2019 yang secara umum alami kerugian. Berdasarkan data OJK, rugi setelah pajak industri asuransi jiwa tercatat senilai Rp8,6 triliun pada 2019, naik dari rugi setelah pajak pada 2018 senilai Rp2,17 triliun.

Sementara itu, pendapatan premi tahun lalu tercatat sebesar Rp185,33 triliun, turun 0,38 persen dari posisi 2018 senilai Rp186,04 triliun. Sedangkan jumlah beban yang ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa naik 1,78 persen menjadi Rp189,36 triliun pada 2019 dari sebelumnya senilai Rp186,05 triliun pada 2018.

Ilustrasi asuransi/menabung dan mengelola keuangan.

Indonesia Re Fokus Inovasi Produk Genjot Peningkatan Layanan Reasuransi

Indonesia Re menegaskan semakin memperkokoh posisinya sebagai pemimpin di industri reasuransi Indonesi

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024