Antisipasi Risiko Corona, OJK Siapkan Kebijakan Stimulus Perekonomian
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional. Kebijakan ini sebagai countercyclical dalam mengantisipasi down-side risk dari penyebaran virus Corona.
“Kebijakan stimulus OJK ini diharapkan bisa memitigasi dampak pelemahan ekonomi global terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya, dikutip Kamis 27 Februari 2020.
Setidaknya ada beberapa langkah stimulus yang telah disiapkan OJK sebagai berikut:
1. Relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).
2. Relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).
3. Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.
Disebutkan, perekonomian global masih akan dihadapkan dengan tantangan yang cukup besar dii tengah upaya memperbaiki kinerja perekonomian. Selain peningkatan tensi geopolitik di Timur Tengah dan belum selesainya isu perang dagang antara AS dan Tiongkok, dunia juga dihadapkan pada kasus virus Corona yang dampaknya tidak dapat dikatakan kecil bagi perekonomian global.
Salah satu dampak langsung dari perkembangan tersebut adalah ke perekonomian Tiongkok yang kontribusinya terhadap PDB dunia mencapai 16 persen. Diperkirakan pertumbuhan ekonomi Tiongkok akan mencapai level terendah selama 29 tahun terakhir yang akan berdampak pula pada pertumbuhan perekonomian negara-negara mitra dagangnya.
Dampak dari masih tingginya ketidakpastian perekonomian global juga tercermin di perekonomian domestik, terutama pada investasi dan kinerja eksternal yang cenderung melambat.
“Di tengah perlambatan ekonomi global, Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK menilai berdasarkan data Januari 2020, stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga dengan intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali,” tuturnya.
Selain itu, meskipun tingkat konsumsi masih tumbuh stabil, indikator-indikator sektor riil domestik masih menunjukkan tren yang relatif mixed. Minimnya sentimen positif baik dari perspektif global maupun domestik turut memengaruhi kinerja sektor jasa keuangan domestik, khususnya di pasar saham.
Sampai dengan 21 Februari 2020, pasar saham melemah sebesar 0,97 persen mtd atau 6,62 persen ytd menjadi 5.882,3.
"Pelemahan ini lebih disebabkan pada kekhawatiran investor terhadap virus corona yang akan berdampak pada kinerja emiten di Indonesia," katanya.
Namun demikian, pasar Surat Berharga Negara (SBN) masih menguat dengan yield atau imbal hasil yang turun sebesar 17,3 basis poin month to date di tengah net sell oleh investor non residen sebesar Rp6,8 triliun. Perbankan tercatat menjadi penopang pasar SBN domestik dengan melakukan pembelian sebesar Rp52,4 triliun.
Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Januari 2020 sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik. Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,10 persen secara tahunan atau year on year (yoy), ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,48 persen yoy. Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan meningkat 2,4 persen yoy.
“Di tengah pertumbuhan intermediasi lembaga jasa keuangan, profil risiko masih terkendali dengan rasio kredit macet (NPL) gross sebesar 2,77 persen, NPL net 1,04 persen dan rasio kredit bermasalah (NPF) sebesar 2,56 persen.