Trump Coret RI dari Perlakuan Khusus, Ini Kata Kemenko Perekonomian
- VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Melalui Kantor Perwakilan Perdagangannya, Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization/WTO telah mengeluarkan China, India, dan Indonesia, dari daftar negara berkembang yang menerima perlakuan diferensial khusus atau special differential treatment atau SDT.
Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, dia hanya menyebut bahwa masalah itu nantinya akan berkaitan dengan aspek perdagangan.
"Kemarin saya sudah bilang kalau terkait keputusan AS mengeluarkan itu kaitannya dengan fasilitas perdagangan," kata Susiwijono di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 24 Februari 2020.
Susiwijono menjelaskan, pihak yang lebih berwenang dalam menjabarkan dampak dari dikeluarkannya Indonesia dari daftar negara berkembang yang menerima SDT di WTO itu, adalah Kementerian Perdagangan.
Karena, hal itu nantinya akan berkaitan dengan Generalized System of Preferences (GSP) atau fasilitas keringanan bea masuk impor, terkait konsekuensi apa saja yang akan diterima Indonesia dengan adanya keputusan tersebut.
"Nanti teman-teman di (Kementerian) Perdagangan yang akan menjelaskan. Karena konsekuensinya nanti masalah GSP dan sebagainya," kata Susiwijono.
"Karena begitu kita keluar dari daftar negara berkembang, nanti akan ada konsekuensinya dari masalah fasilitas perdagangan tersebut," ujarnya.
Diketahui, keputusan WTO mengeluarkan China, India, dan Indonesia dari daftar negara berkembang yang menerima perlakuan diferensial khusus atau SDT tersebut, ditengarai merupakan dampak dari kritik yang sempat dilontarkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Trump sebelumnya sempat mengkritisi mengenai negara-negara ekonomi besar, seperti China dan India, yang dikategorikan sebagai negara berkembang sehingga sebelumnya dinilai berhak mendapat preferensi khusus dalam aspek perdagangan di WTO.
Menurut Trump, hal itu tidak adil, mengingat negara-negara yang dikritiknya itu menyandang status sebagai negara berkembang, dan nyatanya memperoleh pemotongan bea masuk dan bantuan lainnya dalam aktivitas ekspor dan impor yang dilakukan.