Pertamina Buka Saluran Whistleblower, Diawasi Langsung Ahok

Gedung Utama PT Pertamina
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – PT Pertamina membuka saluran untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran oleh pihak internal maupun mitra kerjanya. Laporan yang masuk akan dievaluasi oleh tim yang diawasi langsung oleh Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama.

Dalam Tiga Bulan, Serapan Produk UMKM di Pertamina Capai Rp3,5 Miliar

Kebijakan yang dilakukan sejak 2008 itu merupakan komitmen Pertamina untuk memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat. Selain itu, menegaskan komitmen Pertamina sebagai BUMN bersih.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, mengatakan, perseroan akan menjamin kerahasiaan data pelapor Whistleblowing System (WBS) tersebut. 

X-Trail Baru Dijual Rp370 Jutaan, dan Perusahaan Amerika Mau Investasi

"Pertamina memfasilitasi pelaporan dilakukan dengan anonim. Laporan yang masuk nantinya akan dikelola oleh konsultan independen yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada tim WBS Pertamina untuk ditindaklanjuti,” kata Fajriyah dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu 22 Februari 2020.

Fajriyah menambahkan, ruang lingkup pengaduan WBS tersebut meliputi korupsi, suap, konflik kepentingan, pencurian, kecurangan, penyimpangan atas Laporan keuangan serta pelanggaran hukum dan aturan perusahaan. 

Ahok: Kalau Saya Dirut Pertamina, Kadrun Demo Mau Bikin Gaduh

"Laporan Anda akan dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh tim yang langsung berada di bawah koordinasi komisaris utama sebagai ketua Komite Audit," ujar Fajriyah.

Namun, ada persyaratan untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Syarat utama laporan yang akan ditindaklanjuti adalah yang mengandung unsur 5W + 1H, yaitu What (apa), Who (siapa), When (kapan), Where (di mana), Why (kenapa), dan How (bagaimana).

"Silakan dimanfaatkan saluran ini oleh masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terbaik untuk Pertamina yang lebih terpercaya," tuturnya. 

Menurut Fajriyah, Pertamina menjamin perlindungan terhadap pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman ataupun tindakan tidak menyenangkan dari pihak mana pun selama pelapor menjaga kerahasiaan kasus yang diadukan kepada pihak mana pun.

Masyarakat bisa melaporkan adanya dugaan pelanggaran baik yang dilakukan oleh pihak Pertamina maupun mitra kerja Pertamina melalui telepon ke nomor (021) 3815909/3815910/3815911, SMS dan WhatsApp (WA) ke nomor +628118615000, Fax (021) 3815912. 

Laporan juga bisa dilakukan melalui email ke pertaminaclean@tipoffs.com.sg atau website http://pertaminaclean.tipoffs.info dan Mail Box ke Pertamina Clean PO Box 2600 JKP 10026

Program WBS ini sudah dilakukan Pertamina sejak 2008. Program ini menjadi salah satu parameter penerapan Good Corporate Governance (GCG ) yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Setiap pelaporan dapat dilakukan secara anonim tanpa dipublikasikan identitas pelapor melalui https://pertaminaclean.tipoffs.info/.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya