Banyak Outsourcing Kartu Kredit, OJK Minta Bank Waspada Pencurian Data

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Heru Kristiyana.
Sumber :
  • VIVAnews/Dusep Malik

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan terus gencar melakukan pengetatan atas data nasabah yang selama ini diberitakan bocor ke pihak-pihak tak bertanggung jawab. Atas hal tersebut OJK akan menutup celah-celah kebocoran tersebut.

Istilah Pinjol Diganti Jadi Pindar, OJK: Permudah Masyarakat Kenali yang Berizin

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Heru Kristiyana mengatakan kebocoran data nasabah yang sekarang beredar diyakininya tidak berasal dari Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK yang OJK keluarkan.

Sebab, kata dia, sejumlah data pokok debitur bisa saja didapatkan dari sumber lain. Seperti petugas funding di perbankan, petugas kredit, petugas pembuka rekening dan lain-lain yang mungkin tersebar di pusat perbelanjaan.

OJK Orders Banks to Block 10,000 Gambling-Linked Accounts

"SLIK kalau dipakai untuk jebol data bank itu bisa saya bantah karena orang bisa ambil data dari tempat lain. Data pokok bisa diambil di mana-mana," kata Heru kepada media, dikutip Jumat 21 Februari 2020.

Untuk itu, lanjut Heru, ketidakamanan data juga bisa saja bersumber dari pegawai perbankan sendiri, terlebih saat ini banyak pegawai kartu kredit perbankan merupakan pekerja kontrak atau outsourcing.

Waspada! 5 Tanda Tawaran Investasi Bodong yang Harus Kamu Tolak agar Tidak Menyesal

Dengan demikian, ke depan pihaknya akan menyurati perbankan untuk tidak sembarang mengeluarkan data dari Bank. Surat itupun akan dijelaskan mengenai sanksi tegas agar data nasabah tetap terlindungi.

"Jangka pendek OJK akan kirim surat ke perbankan, soal data pribadi tidak boleh keluar. Amati petugas funding, petugas kredit, dan petugas pembukaan rekening. Kita tutup celah-celah itu," tegasnya.

Adapun dasar dari surat itu diatur dalam POJK nomor 1 tahun 2013, tentang perlindungan sektor jasa keuangan yang salah satunya mencakup perlindungan data pribadi nasabah.

"Kalau dibocorkan itu kriminal, dan kalau itu bocor dari SLIK makan akan ada sanksi setiap output yang keluar ilegal didenda Rp50 juta," ujarnya.

OJK

OJK Sebut Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Apa itu?

Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti nama pinjaman online atau pinjol dengan pinjaman daring (pindar). Istilah ini mulai digunakan untuk membedakan

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024