Hindari Penyalahgunaan Data, OJK Akan Perketat Akses SLIK Perbankan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana.
Sumber :
  • VIVAnews/Dusep Malik

VIVA – Kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang beberapa waktu lalu diduga memanfaatkan Sistem Laporan Informasi Keuangan atau SLIK yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pelaku adalah karyawan perbankan yang menyalahgunakan data tersebut.

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Heru Kristiyana mengatakan penggunaan data SLIK di kasus pembobolan rekening sulit terjadi. Sebab, SLIK tidak menyimpan data simpanan nasabah.

Menurut dia, data SLIK hanya berupa data pokok debitur, seperti Nama, Nomor Induk Penduduk (NIK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tempat dan tanggal lahir, alamat, tempat kerja serta status kerja.

Disaksikan OJK, Privy Bersama AFTECH dan AFPI Sepakat Tingkatkan Keamanan Fintech Nasional

"Jadi di dalamnya tidak ada informasi data simpanan (nasabah)," kata Heru dalam diskusi dengan sejumlah media, di kantornya, Kamis 20 Februari 2020.

Heru menuturkan, pemanfaatan SLIK pada dasarnya dilakukan untuk meningkatkan sistem perkreditan yang sehat di Indonesia. SLIK bisa diakses melalui pusat pelaporan dan dibantu petugas yang diberi kuasa oleh institusi terkait.

Gandeng Komdigi, OJK Bentuk Pusat Anti-Penipuan Basmi Judol dan Kejahatan Online

"Itupun bisa dilihat oleh petugas yang dikasih kuasa oleh institusi hanya untuk tujuan tertentu," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, ke depan OJK akan memperketat penggunaan SLIK tersebut agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu dan mencari celah untuk menjual data-data pribadi nasabah.

"Pada dasarnya data pokok nasabah sendiri tak hanya berasal dari SLIK saja bisa didapat. Karena kalau mau jahat data pokok nasabah itu ada di mana-mana," tegasnya.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD Hasan Fawzi.

Industri Kripto Bersiap Diatur OJK, Pelaku Usaha Tak Perlu Urus Ulang Perizinan

Otoritas Jasa Keuangan memastikan akan mengakui pelaku jasa keuangan aset kripto yang telah mengantongi izin beroperasi saat ini.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024