Ombudsman Sentil Pemerintah Soal Ketidakpastian Harga Gas Industri

Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengalirkan gas bumi CNG (Compressed Natural Gas) untuk industri di PRS (Pressure Reducing Station) Tambak Aji Semarang, Jawa Tengah.
Sumber :
  • VIVA/Dhana Kencana

VIVA – Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah segera memberikan kepastian terkait spekulasi harga gas industri. Sebab, isu ini dinilai berkepanjangan dan menciptakan ketidakpastian bagi publik, investor serta pelaku usaha.

Linde Umumkan Mulai Pasok Gas Indusri ke Smelter Freeport Indonesia

Anggota Komisi Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, meminta pemerintah untuk memastikan Perpres 40 tahun 2016 dilaksanakan secara penuh. Sehingga tidak terjadi mal administrasi.

Ketika Perpres mengatur penetapan harga gas bumi tertentu dilakukan melalui penyesuaian harga beli gas bumi dari kontraktor hulu dan tanpa mengurangi bagian kontraktor alias dilakukan dengan pengurangan bagian negara, lanjut Alamsyah, maka itu harus dilakukan sesuai ketentuan. Tidak ditambah atau dikurangi.

Bahlil Beberkan Alasan Kasih Gas Murah Buat 4 Perusahaan Ini

"Memang akan mengurangi pendapatan negara sekian triliun tapi tetap harus dijalankan,” ungkap Alamsyah dalam keterangannya, dikutip Selasa 18 Februari 2020. 

Seperti diketahui, dalam berbagi kesempatan Kementerian ESDM maupun BPH Migas pernah menyatakan bahwa penerapan Perpres 40 tahun 2016 akan dilakukan melalui review biaya pengelolaan infrastruktur di midstream dan downstream

Kebijakan Gas Murah Diperpanjang, Asosiasi Produsen Pede Tingkatkan Daya Saing

Bahkan, dalam materi rapat kerja dengan komisi VII pada 27 Januari lalu, Kementerian ESDM menyatakan salah satu opsi penerapan Perpres 40 tahun 2016 adalah melalui revaluasi biaya transmisi dan distribusi. Maka diperlukan segera pedoman berkaitan Perpres itu agar memberikan kepastian kepada semua pihak. 

"Ini sudah mau Maret sedangkan penerapannya April. Jadi pemerintah perlu untuk menyusun tata waktu dan tahapan agar jadi pedoman bagi pihak yang berkepentingan," tegasnya.

Alamsyah menilai polemik harga gas industri ini sudah berjalan terlalu lama. Akibat keputusan yang tidak kunjung ditetapkan banyak terjadi spekulasi. Dan PGN sebagai aset pemerintah menjadi pihak yang paling dirugikan.

Setahun ini harga saham berkode PGAS itu telah terkoreksi lebih dari 25 persen, dari Rp2.520 per saham pada 11 Februari 2019 menjadi Rp1.525 per saham pada 10 Februari 2020. Dampaknya, nilai 56,7 persen saham pemerintah, melalui PT Pertamina di PGN, terbakar lebih dari Rp13,7 triliun.

Pemerintah pun perlu membuat tata waktu dan kerangka implementasi Perpres 40 tahun 2016 untuk menjadi pedoman bagi pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya badan usaha niaga sebagai ujung tombak dari pelaksanaan Perpres. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya