OJK Catat Baru 25 Industri Asuransi yang Punya Direktur Kepatuhan
- U-Report
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, baru 25 industri asuransi yang memiliki direktur kepatuhan dari 130 industri asuransi yang beroperasi di Indonesia. Padahal, OJK mewajibkan adanya direktur kepatuhan di perusahaan tersebut melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 73 tahun 2016.
Meski begitu, saat ini, aturan itu telah direvisi melalui POJK Nomor 43 Tahun 2019. Sehingga, industri asuransi hanya diwajibkan memiliki satu orang direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dan boleh rangkap jabatan selain direksi yang membawahi fungsi teknik asuransi, keuangan dan pemasaran.
"Saat ini sudah ada sekitar 25 perusahaan asuransi dari 130 yang punya direktur kepatuhan," kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Ariastiadi di Kantor OJK Jakarta, Kamis 13 Febuari 2020.
Dia menegaskan, industri asuransi diwajibkan memiliki direksi yang membawahi fungsi kepatuhan, meski tidak harus khusus menjabat sebagai direktur kepatuhan, karena untuk menjaga kesehatan kinerja dari setiap perusahaan asuransi.
"Untuk perusahaan asuransi sekompleks ini, dari sisi bisnis maupun profil risikonya, harus punya kepatuhan, ini enggak ada aturan yang baku tapi profesionalismenya," tegas dia.
Supaya aturan itu diterapkan industri, OJK hingga saat ini masih terus mengimbau perusahaan asuransi untuk memiliki direksi yang membawahi kepatuhan. Saat ini, sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang belum memiliki direktur kepatuhan ialah pembinaan keuangan.
"Sampai saat ini tentu belum ada informasi bagaimana comply atau tidaknya mereka, tapi kita rujuk kebelakang bahwa kepatuhan itu harus jadi cultur komitmen mereka," ujar dia.