Logo ABC

Cerita Hakim Perempuan Malaysia yang Tangani Pernikahan Poligami

Hakim Nenney Shushaidah
Hakim Nenney Shushaidah
Sumber :
  • abc

Pengadilan tinggi Malaysia tersebut berhak untuk menentukan bagaimana pengadilan menerapkan dan mengartikan hukum Islam.

Alasan pemenuhan hak sebagai ibu dan istri menjadi salah satu cara untuk meyakinkan istri pertama tentang pernikahan poligami tersebut.

"Saya mengatakan pada mereka, "Hatimu akan hancur, tapi hanya lewat jalan ini hak-hakmu dapat terpenuhi," kata dia.

"Keperluan hidupmu, hak-hak anakmu dan warisanmu."

Hakim Nenney pun mengingatkan para istri ini bahwa bila mereka tidak memberi izin, sang suami bisa tetap menikah di negara lain.

"Lebih baik kalau suami memilih untuk ikut jalur pengadilan di Malaysia, daripada kalau sampai mereka menikah di Thailand, Singapura atau Indonesia."

Menurutnya, belum tentu negara-negara tetangga ini menerapkan hukum yang menjamin hak istri seperti pengadilan di Malaysia.

Dari pengalamannya menangani hal ini sejak tahun 2016, Hakim Nenney mengatakan 90 persen istri pertama mengizinkan suaminya untuk menikah kedua kalinya.