Cerita Hakim Perempuan Malaysia yang Tangani Pernikahan Poligami
- abc
Di Malaysia, menurut hukum seorang pria boleh memiliki sampai empat istri, dan tugas hakim perempuan pertama di Mahkamah Syariah negara itu Nenney Sushaidah adalah memastikan hukum yang ada juga melindungi mereka yang mungkin akan dirugikan karenanya.
Pernikahan poligami di Malaysia:
- Pria Islam boleh memiliki istri hingga empat orang.
- Kebanyakan pernikahan Islam tidak bersifat poligami.
- Tapi setiap tahun lebih dari 1.000 pria mendaftarkan pernikahan poligami.
- Proses pengajuan ini dilakukan melalui pengadilan tinggi Islam.
- Pengadilan sekuler menangani kasus kriminal dan sipil.
- Ada perdebatan di antara beberapa penganut Islam di Malaysia tentang benar atau salahnya pernikahan lebih dari satu kali.
Setiap tahun tercatat 1.000 pria menghadap pengadilan untuk memohon izin menikah lagi.
Dalam prosesnya, para istri yang keberatan suami mereka menikah lagi boleh mengajukan kasus mereka ke pengadilan.
Adalah kemudian salah satu tugas Nenney Shushaidah, hakim perempuan pertama di Mahkamah Syariah di Malaysia untuk meyakinkan perempuan yang tertekan dan enggan melakukan praktek poligami untuk mengubah pikiran mereka.
Tugas tersebut sebagai Hakim Mahkamah Syariah harus tetap dilakukannya walaupun dia bisa memahami kehancuran hati para istri tersebut di pengadilan.
Aturan menikah poligami