Asosiasi Minta Pemerintah Wajar Naikkan HJE Rokok Elektrik

Ilustrasi vape.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Harga jual eceran atau HJE rokok elektrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Aturan itu mengatur rokok elektrik yang masuk dalam kategori Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang dikenakan tarif cukai maksimal sebesar 57 persen dari HJE.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Namun, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan, ada rencana untuk menaikkan HJE rokok elektrik mengikuti kenaikan cukai yang dialami oleh rokok tembakau konvensional. Itu disampaikan Heru pada akhir tahun 2019 lalu.

Ketua Umum Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO), Syaiful Hayat mengatakan, kenaikan itu sebaiknya dipikirkan lagi oleh pemerintah dengan menimbang harga yang wajar. Karena, tarif cukai maksimal 57 persen itu menurutnya sudah sangat besar.

Rokok Ilegal Makin Menjamur, Industri Dorong Langkah Tegas Pemerintah

"Ini yang kita lagi bicara sama Bea Cukai sebenarnya, supaya kalau bisa sih enggak naik. Kalau pun harus naik ya yang wajar lah, jangan hanya karena mengikuti kenaikan cukai rokok," kata Syaiful di Jakarta, dikutip Kamis, 13 Februari 2020.

Pemerintah, lanjut dia, seharusnya lebih jeli dalam hal pengenaan tarif cukai agar lebih proporsional. Apalagi, varian jenis rokok elektrik di industri tersebut juga banyak termasuk jenis liquid dan jenis cartridge. "Artinya, antara bentuk cartridges maupun liquid atau bentuk lainnya, supaya juga seimbang," ujarnya.

Praktisi Pemasaran Ungkap Dampak Buruk Kemasan Rokok Tanpa Merek

Bahkan di satu sisi, Syaiful berharap bahwa konsep pengenaan tarif cukai itu bisa lebih mengacu kepada perspektif pengendalian konsumsi. Artinya, jika suatu objek pajak itu dianggap berbahaya bagi penggunanya maka dia akan dikenakan tarif yang tinggi.

“Kita maunya, dengan emisi yang lebih sedikit, justru tarifnya harus lebih rendah. Seharusnya kan begitu, Jadi perlu reformasi sebenarnya," ucap dia.

Meski demikian, Syaiful menegaskan bahwa langkah pengenaan tarif cukai kepada industri rokok elektrik ini sangat diapresiasi oleh pihaknya.

Sebab, hal itu berarti pemerintah telah menaruh perhatian kepada industri rokok elektrik, meskipun perspektif dan sejumlah hal lain memang masih harus dibenahi dalam kerangka regulasinya.

"Pengenaan cukai buat kita itu sebenarnya kita berterima kasih. Karena kan sebenarnya kita itu mau diatur,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya