Catat, Sekolah Haram Gunakan Dana Bos untuk 14 Hal Ini
- Dwi Royanto/VIVAnews
VIVA – Petunjuk pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020 sudah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Aturan itu mengharamkan bagi Tim BOS sekolah menggunakan dana untuk hal-hal tertentu.
Dikutip VIVAnews, Rabu 13 Februari 2020, dari Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dijelaskan, dana BOS haram digunakan untuk membeli atau melakukan 14 hal.
Seperti diketahui, Senin, 10 Februari 2020, penyaluran tahap I sudah mulai dilakukan, dari III tahap penyaluran dana BOS yang telah diperbarui pada tahun ini. Sebanyak 136.539 sekolah yang tersebar di 32 provinsi di seluruh Indonesia akan mulai menerima dana BOS.
Adapun besaran anggaran yang disalurkan tahap I mencapai Rp9,8 triliun dari total alokasi anggaran dana BOS 2020 sebanyak Rp54,32 triliun. Tim BOS Sekolah tidak boleh menggunakan dana BOS Reguler untuk:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan
2. Dipinjamkan kepada pihak lain
3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
4. Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan
5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah
6. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran
7. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah)
8. Digunakan untuk pemeliharaan prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat
9. Membangun gedung atau ruangan baru
10. Membeli saham
11. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler. Yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota atau kementerian
12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya
13. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu
14. Bertindak menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.