Ajak Maskapai Isi Slot Terbang, Pemerintah Janjikan Insentif PNBP

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • VIVAnews / Sherly (Tangerang)

VIVA – Menyusul penghentian sementara rute penerbangan dari dan ke China guna mencegah penyebaran wabah virus corona, pemerintah mendorong para maskapai penerbangan nasional mengisi slot-slot penerbangan yang kosong akibat kebijakan tersebut.

Turunkan Harga Tiket Pesawat Saat Nataru, AirAsia Jamin Kualitas Layanan

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan, sejumlah pihak maskapai telah merespons permintaan itu, dan mengajukan insentif berupa relaksasi pendapatan negara bukan pajak atau PNBP.

Namun, Budi memastikan, persetujuan mengenai permintaan para maskapai tersebut merupakan kewenangan yang berada di Kementerian Keuangan, sebagai penentu kebijakannya.

Bahlil Ungkap PNBP Sektor Minerba Tumbuh Berkali-kali Lipat, Tembus Rp 170 Triliun

"Kan PNBP diusulkan oleh mereka, tapi kewenangan untuk mengurangi atau meniadakan (PNBP) itu di Kemenkeu. Jadi nanti akan ada rapat bersama Kemenkeu, Kemenhub, dan Kemenparekraf soal bentuk insentifnya apa," kata Budi di kantornya, Kamis 13 Februari 2020.

"Apakah (bentuk insentifnya) pengurangan PNBP, apakah pengurangan biaya landas, atau airport tax, nanti diomongin," ujarnya.

Kemenkeu Bakal Tambah Direktorat Baru Buat Gali Potensi PNBP

Lebih jauh, Budi menjelaskan salah satu jenis PNBP itu misalnya adalah biaya landing pesawat, yang biasanya dikenakan tarif Rp60 juta per pesawat untuk sekali mendarat.

Budi menegaskan, hal-hal semacam itulah yang nantinya akan dibahas kembali bersama pihak Kemenkeu, sehingga saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan aspek apa saja yang akan dikenakan insentif agar para maskapai tersebut bersedia mengisi slot penerbangan yang kosong itu.

"Mau dibicarakan dulu dengan Kemenkeu, karena kemarin itu kan cuma forum yang menampung aspirasi penerbangan. Setelah kita tampung, kita akan jalankan dengan Kemenkeu sebagai yang berwenang menetapkan pengurangan atau peniadaan (PNBP)," kata Budi.

"Nanti ada sesi-sesi one-on-one, untuk melihat apa yang jadi masalah mereka sehingga mereka ada solusi. Yang penting biayanya berkurang," ujarnya.

IPB gelar Diskusi  bertema 'Menghitung Kerugian Lingkungan dengan Permen LH No.7/2014, Sudah Tepat Kah?', di Fakultas Kedokteran IPB. Muhammad AR/VIVA

PNBP Rawan Dijadikan Bancakan, Pakar IPB Desak Pemerintah Cabut Peraturan Menteri Lingkungan

Tak memiliki dasar metodologis, hingga menimbulkan malapraktik dan rawan bancakan terhadap PNBP, pemerintah diminta untuk mencabut dan membuat aturan baru.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024