KSPSI Jamin Aksi Buruh Tolak Omnibus Law Cilaka di DPR Tertib
- Dokumentasi KSPSI.
VIVA – Puluhan ribu buruh bakal melakukan demonstrasi untuk menyampaikan aspirasi menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau Cilaka, Rabu 12 Februari 2020. Aksi itu rencananya digelar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea memastikan akan memimpin langsung aksi tersebut. Dia menjamin aksi buruh itu akan berlangsung dengan tertib dan damai. Apalagi, koordinasi dengan Polda Metro Jaya sudah dilakukan secara intensif.
"Saya sudah menginstruksikan seluruh jajaran KSPSI untuk menjaga aksi besar ini berjalan aman dan damai. Kami juga bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi penyusup dan pihak-pihak tidak bertanggung jawab," kata Andi Gani di Jakarta, Selasa 11 Februari 2020.
Andi menjabarkan, aksi buruh akan diawali dengan long march dari depan gedung TVRI menuju gedung DPR. Rencananya KSPSI juga akan diterima pimpinan DPR. Aksi besar-besaran ini dilakukan sebagai bentuk protes atas Rancangan Undang Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Sikap kami jelas. Kalau Omnibus Law mereduksi atau mengurangi kesejahteraan buruh. Kami akan tolak habis-habisan," tuturnya.
Hingga kini, Andi mengaku belum memiliki draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Buruh pun menyesalkan tidak dilibatkan dalam pembahasannya, tapi lebih berat ke pengusaha.
"Kami meminta unsur buruh masuk dalam tim pembahasan Omnibus Law sejak awal. Unsur buruh tidak pernah diajak bicara sehingga banyak rumor tidak jelas soal Omnibus Law," tambahnya.
Andi yang juga pimpinan konfederasi buruh ASEAN (ATUC) berharap pemerintah dan DPR bisa mendengar aspirasi dari buruh. Upaya itu agar ada solusi yang terbaik mengenai hal ini.
"Aksi adalah pilihan terakhir kami ketika seluruh cara sudah kami tempuh," ucapnya.
Puluhan ribu buruh yang akan datang berasal berbagai kawasan di antaranya Banten, Jawa Barat, dan Jabodetabek.
KSPSI akan membawa beberapa tuntutan ke DPR. Pertama, unsur buruh harus masuk ke dalam tim pembahasan perumus RUU Omnibus Law Cilaka, bukan hanya sebagai pendengar. Kedua, jangan sampai aturan ini justru merugikan bagi buruh.