Apple Didenda Rp374 Miliar Gara-Gara Bikin Lemot iPhone Jadul
- wartaekonomi
Kabar mengejutkan baru saja datang dari produsen ponsel ternama dunia milik Steve Jobs, Apple. Perusahaan teknologi itu dikabarkan kembali dijatuhi denda setelah dengan sengaja melambatkan beberapa seri iPhone jadul.
Denda kali ini dijatuhkan oleh badan pengawas kompetisi Prancis (DGCCRF) dengan besaran 25 juta Euro (Rp374 miliar).
Denda ini diberikan usai investigasi dimulai pada awal 2018 terhadap update iOS (10.2.1 dan 11.2) yang diluncurkan Apple beberapa tahun yang lalu. Update tersebut membawa sejumlah fitur baru untuk beberapa iPhone lawas.
Dilansir dari The Verge, Senin (10/2/2020) salah satu fiturnya adalah manajemen baterai yang akan membatasi performa iPhone jika baterainya sudah tidak prima lagi.
Dan jika kinerja terus dipaksakan, iPhone bisa mati mendadak dan hal ini yang ingin diatasi dengan fitur baru tersebut.
Yang menjadi masalah bagi DGCCRF adalah Apple tidak pernah memberikan informasi tersebut kepada pemilik iPhone lawas yang ingin melakukan update ke iOS 10.2.1 dan 11.2 bahwa perangkat mereka bisa menjadi lambat setelah update ini.