Hikmahanto Beberkan Syarat Anak WNI Eks ISIS Bisa Pulang ke Indonesia

Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Pakar Hukum Internasional sekaligus Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS jelas status kewarganegaraannya sudah gugur. Pemerintah pun tidak mempunyai kewajiban untuk memberi perlindungan.

Namun, dia memberikan pandangan terkait anak-anak anggota WNI eks ISIS. Dia menilai ada syarat jika mereka ingin kembali ke Indonesia. 

"Apakah mereka berhak kembali ke Indonesia?" ujar Hikmahanto lewat keterangan tertulisnya, Senin 10 Februari 2020. 

Dalam menjawab pertanyaan ini, menurutnya, pemerintah harus bisa melakukan seleksi secara ketat berdasarkan empat kriteria utama. 

"Pertama, apakah mereka tidak terdoktrinasi dengan paham-paham ISIS, mengingat mereka sejak usia belia telah terdoktrinasi. Doktrinasi di usia muda akan membekas secara mendalam," tuturnya.

Kedua, harus dilakukan assessment apakah anak tersebut bersedia dipisahkan dari orangtua dan apakah memiliki keluarga di Indonesia. Assessment ini dinilai penting karena orangtua mereka jelas tidak mungkin kembali ke Indonesia lagi.

"Sementara mereka perlu pendamping yang menggantikan orangtua," kata dia.

Dalam konteks ini, lanjut dia, penting bagi mereka untuk memahami mengapa mereka dipisahkan dari orangtua mereka. Sebab, jangan sampai mereka memisahkan diri dengan orangtuanya tanpa alasan.

Sebut Eks WNI, Jokowi Aminkan Klaim ISIS Sebagai Negara Berdaulat

"Bila ini terjadi, bukannya tidak mungkin saat dewasa justru mereka akan memerangi pemerintah yang sah," ujar Hikmahanto .

Ketiga, Hikmahanto melanjutkan, mereka harus dipastikan tidak dianggap oleh pemerintah Suriah atau Irak telah melakukan kejahatan. Termasuk kejahatan terorisme berdasarkan hukum setempat.

Pemerintah Akan Kirim Tim untuk Verifikasi 689 Orang Eks ISIS

Keempat, keinginan mereka kembali ke Indonesia adalah betul-betul ketulusan untuk hijrah dari ISIS. Oleh karenanya, kata dia, pemerintah tidak perlu menjemput mereka secara khusus untuk melakukan evakuasi.

"Ini perlu dipastikan oleh pemerintah. Bila mereka hanya berpura-pura insyaf bukannya tidak mungkin justru mereka membangunkan sel-sel yang mungkin ada di Indonesia atau negara-negara sekitar," tuturnya.
 
Menurutnya, status WNI akan hilang ketika mereka ikut dalam latihan militer ISIS di usia muda dan menjadi tentara. Status kewarganegaraan Indonesia juga akan hilang jika mereka mengangkat sumpah setia pada ISIS.

VIDEO: Pendapat Ahli Hukum Internasional soal Kewarganegaraan Eks ISIS

Namun, ada kemungkinan mereka saat itu tidak memiliki pilihan lain atau bahkan dipaksa. Mengingat, lanjut Hikmahanto, mereka saat itu berada di tempat-tempat yang dikuasai oleh ISIS.

"Bisa jadi atas alasan tersebut kewarganegaraan Indonesia mereka tidak hilang," kata dia.

Elon Musk.

Elon Musk: Hukum Internasional Tak Berlaku di Mars

Bos SpaceX, Elon Musk mengatakan bahwa akan ada aturan di Bumi yang tidak berlaku untuk koloni Mars.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2020