Bebas dari Pemakzulan, Gedung Putih Pastikan Trump Tidak Bersalah
- dw
VIVA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Gedung Putih mengecam Partai Demokrat yang menuduh mereka melakukan upaya pemakzulan palsu. Senat sebelumnya memutuskan untuk membebaskan Trump dari dakwaan.
Dalam pemungutan suara Senat, Majelis Tinggi memutuskan membebaskan Trump atas jeratan dua pasal pemakzulan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS. Senat memilih untuk membebaskan Trump dengan 53 suara atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan 54 suara karena menghalangi kinerja Kongres.
Keputusan hasil pemungutan suara oleh Senat ini berarti Trump masih akan terus berada di Gedung Putih. Lalu, berkesempatan untuk kembali mencalonkan diri menjadi presiden AS untuk periode kedua.
"Upaya pemakzulan palsu yang dibuat oleh Demokrat berakhir dengan pembenaran penuh dan pembebasan Presiden Donald Trump. Seperti yang telah kita katakan selama ini, dia tidak bersalah," kata pihak Gedung Putih dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip Independent, Kamis 6 Februari 2020.
"Senat memilih untuk menolak pasal-pasal pemakzulan yang tidak berdasar, dan hanya lawan politik dari Demokrat dan satu kandidat presiden Partai Republik yang gagal, yang memilih artikel palsu pemakzulan itu," lanjut pernyataan tersebut.
Tapi, bagi Trump, momen itu tentu akan membawa rasa pembenaran. Meskipun hampir separuh warga Amerika percaya bahwa dia bertindak tidak pantas dan pantas dimakzulkan serta dikeluarkan dari jabatannya.