Waduh, Penerimaan Pajak Bakal Hilang Rp86 Triliun Dampak Omnibus Law

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Instagram @smindrawati.

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah menghitung dampak keberadaan Omnibus Law Perpajakan terhadap hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak.

Evaluasi Pelaksanan Pemilu 2024, DPR Mau Bikin Omnibus Paket Politik

Dia mengatakan, keberadaan omnibus law tersebut akan menyebabkan penerimaan pajak hilang hingga Rp86 triliun. Itu karena, dalam undang-undang sapu jagat tersebut, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan diturunkan dari 25 persen menjadi 20 persen secara bertahap.

"Kami sudah hitung impact langsung, kalau tax dikurangi ada Rp85-86 triliun pendapatan yang enggak akan masuk. Baseline dari komoditas akan lebih rendah," kata dia di acara Mandiri Investment Forum, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.

Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen

Meski begitu, Sri menilai, keberadaan aturan itu akan memberikan hasil positif tersendiri berupa peningkatan basis pajak di Indonesia. Sebab, setelah pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty, dikatakannya pemerintah memiliki data basis pajak yang cukup baik.

"Tapi dalam waktu bersamaan kita tingkatkan tax colection agar kita bisa ekspan tax base Indonesia. Personal income tax dan payroll tax bertumbuh double digit, ini low base tapi ada indikasi Indonesia sebenarnya sudah ada tax base yang dilakukan," jelas dia.

Tuntut Upah Naik 10 Persen dan Pembatalan Omnibus Law, Buruh se-Indonesia Mau Aksi Selama Seminggu

Di sisi lain, Sri Mulyani menilai, meski akan kehilangan penerimaan pajak, nantinya defisit anggaran tahun ini bisa dijaga oleh pemerintah. Pemerintah menargetkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini sebesar 1,76 persen.

Adapun strategi pemerintah untuk menjaga defisit itu dikatakannya adalah menjaga belanja agar tetap dilakukan secara hati-hati. Akan tetapi, anggaran yang sifatnya sebagai jaring pengaman sosial ditegaskannya akan tetap dijalankan demi menjaga konsumsi agar pertumbuhan ekonomi terjaga.

"Kita enggak akan disrupsi momentum dalam pertumbuhan yang kita ingin jaga. Kita lihat yang bisa di-maintain dan pengurangan corporate income tax, melebarkan tax base, dan memaksimalkan pengeluaran tanpa shock ekonomi," ujarnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Negara Bakal Kantongi Rp75 Triliun dari Kenaikan PPN 12 Persen

Potensi penerimaan pajak diperkirakan akan mencapai Rp 75 triliun dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024