Keturunan WNI di Lingkaran Setan Tanpa Kewarganegaraan di Malaysia
- bbc
Keberadaan mereka pun mudah dijumpai dalam masyarakat perkotaan sekalipun, seperti di Kampung Kayu Ara, Damansara.
Hanya diperlukan waktu kurang dari 30 menit berkendara mobil dari pusat kota Kuala Lumpur untuk mencapai kampung tempat tinggal Efa.
Hukum Malaysia menganut prinsip jus sanguinis , di mana kewarganegaraan ditentukan atas dasar garis keturunan. Seseorang diakui menjadi warga negara Malaysia bila mempunyai orang tua yang berkewarganegaraan Malaysia, baik kedua orang tua ataupun salah satunya saja.
Berdasarkan hukum ini, maka Efa Maulidiyah seharusnya diakui sebagai warga negara Malaysia.
"Waktu itu saya tidak berpikir panjang. Waktu nikah tidak mendaftar di Malaysia, tanpa dokumen, tidak mendaftar di Pejabat (Kantor) Agama. Itu langsung menjadi ini. Dia punya status pun tak dapat warga negara," kata ayah Efa, Tuah bin Osman.
Ayah Efa, warga asli Malaysia, menikahi Asma, seorang tenaga kerja Indonesia, tahun 1999 yang disahkan oleh penghulu.
Seperti diakuinya, pernikahan itu tidak dicatatkan secara resmi, baik sesuai dengan hukum di Malaysia maupun peraturan di Indonesia.
Status Asma ketika itu adalah TKI gelap lantaran masa berlaku visanya habis.
Tidak boleh sekolah di Malaysia
Konsekuensi dari ketiadaan surat nikah, rumah sakit tempat Efa dilahirkan di ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur, tidak mencantumkan nama ayah di akta kelahiran.
Dengan demikian, dalam surat keterangan lahir, hanya tertera `nama ibu` dari bayi Efa, bernama Rohima.
"Saya pinjam identitas sepupu, pasalnya saya tak punya surat-surat," demikian pengakuan Asma.