Warga Canberra Boleh Tanam 2 Pohon Ganja untuk Dipakai Sendiri
Selasa, 4 Februari 2020 - 09:52 WIB
Sumber :
- abc
UU baru ini menyebut kepemilikan ganja segar hingga 150 gram atau 50 gram ganja kering tidak lagi dikriminalkan.
Sebelumnya, orang dewasa yang kedapatan memilikinya akan didenda sekitar Rp 1,6 juta.
Warga Canberra usia 18 tahun ke atas kini boleh memiliki ganja dalam jumlah kecil untuk digunakan sendiri.
Unsplash: Thought Catalog
Selain itu, diatur pula bahwa warga yang berusia 18 tahun ke atas dapat menanam maksimal dua tanaman ganja di rumah.
Namun, jika suatu rumah memiliki banyak penghuni, maka maksimal pohon ganja yang bisa dipelihara hanya empat pohon.
Warga Canberra hanya diperbolehkan menanam ganja di tempat tinggalnya, dan tidak boleh menggunakan lahan orang lain atau membiarkan orang lain menggunakan lahan mereka.