BPK dan DPR Sepakat Kasus Jiwasraya Selesai 2023
- ANTARA FOTO
VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi XI DPR RI sepakat, kasus gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya harus selesai dalam tiga tahun atau pada 2023. Hal itu menjadi salah satu kesepakatan hasil pertemuan yang dilakukan keduanya, Senin, 3 Februari 2020 di Kantor Pusat BPK, Jakarta.
"Kita sepakat dengan BPK, masalah ini selesai tiga tahun dari sekarang, yakni 2023 harus selesai, tidak boleh lebih, ini komitmen kami bersama," kata Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto di lokasi.
Menurut dia, saat ini BPK masih dalam tahap pemeriksaan investigasi mendalam terhadap Jiwasraya. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan besaran jumlah kerugian negara hingga pihak-pihak yang terlibat langsung atas adanya fraud di perusahaan itu.
Adapun pihak-pihak yang turut diperiksa, dikatakan Dito, yakni Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan-perusahaan di bawahnya, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta Bursa Efek Indonesia.
"Kami siapkan dengan BPK tujuannya mencari solusi, jadi pemeriksaan ini dalam rangka cari solusi dalam rangka hak para nasabah sebesar 5,5 juta termasuk 17 ribu yang investasi di Jiwasraya dan JS Saving plan," tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, dia meminta kepada masyarakat maupun para nasabah untuk tenang menyikapi kasus Jiwasraya. Sebab, pemerintah, DPR maupun BPK tidak akan membiarkan persoalan ini berlalu begitu saja hingga semua hak yang dirugikan terpenuhi.
"Seperti yang dijanjikan Menteri BUMN, akan di selesaikan sesingkat-singkatnya dan kami minta tidak lebih dari tiga tahun. Menyangkut hukum akan diselesaikan oleh penegak hukum dan akan kami berikan dukungan," ujarnya.
Â