Juli 2020, RI Akan Kenakan Tarif pada Kapal yang Lewati ALKI I dan II
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Pemerintah sedang bersiap memberlakukan sistem Traffic Separation Scheme atau TSS di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dan II. Dengan sistem tersebut, maka kapal-kapal yang melalui alur itu akan dikenakan biayai seperti jalan tol.
Penasihat Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Bidang Pertahanan dan Keamanan Maritim, Marsetio mengatakan, pemerintah sedang mematangkan rencana penerapan TSS. Diketahui TSS akan diberlakukan di Indonesia mulai Juli 2020.
"Jadi kita negara pertama di dunia negara kepulauan terbesar pertama di dunia yang memberlakukan TSS. Kalau di darat itu kan kita buat jalan tol tahap awal gratis lama-lama kan bayar," kata dia di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2020.
ALKI I sendiri mencakup Laut Cina Selatan, Selat Karimata, Laut Jawa, Selat Sunda, serta Samudra Hindia. Sementara itu, ALKI II melintasi Laut Sulawesi, Selat Makassar, Laut Flores, Selat Lombok.
"Akan berlaku di ALKI I dan ALKI II jadi bagaimana kita cek kesiapan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di mana di ALKI I ALKI II akan diberlakukan TSS, Trafic Speration Scheme jadi kita harus siap tuh," tegas mantan Kepala Staf Angkatan Laut 2012-2014 itu.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan telah menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan sosialisasi rencana pemberlakuan Traffic Separation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok mulai tanggal 1 Juli 2020.
Sosialisasi itu dilakukan melalui pesan pendek atau SMS Broadcast yang dikirimkan kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah Selat Sunda dan Selat Lombok. Pengiriman pesan melalui SMS Broadcast ini mulai berjalan sejak 27 Januari 2020.