Integrasi Data, DJP Bisa Intip Transaksi PLN dengan Pihak Ketiga
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Direktorat Jenderal Pajak atau DJP dan PT PLN melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Integrasi Data Perpajakan, Jumat 31 Januari 2020. Nota Kesepahaman ini, merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah dimulai sejak 2018, dalam bentuk e-faktur host-to-host.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, langkah ini akan mengurangi beban kepatuhan bagi wajib pajak, yaitu beban administratif yang harus ditanggung untuk mematuhi ketentuan perpajakan.
"Selain itu, wajib pajak juga menikmati potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan yang lebih rendah, karena telah sepenuhnya terbuka kepada otoritas pajak," kata dia dalam siaran pers, Jumat 31 Januari 2020.
Kerja sama ini, lanjut Hestu, juga memberikan akses real-time bagi DJP terhadap data keuangan PLN, sehingga dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal.
"Dengan demikian, kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak," tegasnya.
Selain mendapatkan data perpajakan PLN sendiri, data transaksi yang dilakukan PLN dengan pihak ketiga juga akan digunakan untuk membantu para lawan (vendor) transaksi tersebut untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka, termasuk sebagai data untuk pengisian SPT secara otomatis (pre-populated).
PLN juga menjadi peserta piloting unifikasi SPT Masa PPh dari empat jenis SPT menjadi satu, sehingga pelaporan SPT Masa PPh menjadi lebih sederhana. Kerja sama ini, dikatakannya, menjadi contoh pemanfaatan kemajuan teknologi untuk semakin meningkatkan kepatuhan perpajakan.
"DJP berkomitmen untuk terus melanjutkan penguatan layanan dan pengawasan, termasuk melalui program digitalisasi dan otomasi untuk semakin mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ungkap Hestu.