Soal Cukai Plastik, Sri Mulyani: Diskusi dengan DPR Tak Ada Hasil
- Arrijal Rachman/VIVAnews.com
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih kesimpulan hasil diskusi dari komisi XI DPR RI terkait pengenaan cukai plastik. Sebab kata dia, hal tersebut sudah lama didiskusikan namun belum juga menghasilkan kesimpulan.
Padahal, Sri mengaku, Kementerian Keuangan sangat membutuhkan kesimpulan dari Komisi XI DPR RI terkait penambahan barang kena cukai tersebut. Itu agar pemerintah bisa segera merumuskan landasan aturan untuk pengenaan cukai plastik.
"Kita minta kesimpulannya, kita sudah diskusi tapi belum ada juga, karena kami butuh," ungkap Sri di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.
Sebagai informasi, pada dasarnya Sri telah meminta rapat konsultasi diadakan oleh Komisi XI sejak Juni 2019. Namun kemudian, rapat tersebut baru mulai terealisasi dan berlangsung pada akhir 2019.
Adapun besaran tarif cukai yang bakal dikenakan pada dasarnya telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp200 per lembar kantong plastik atau Rp30 ribu per kilogramnya.
Sri pun mengatakan, tarif cukai yang dikenakan itu nantinya akan menambah biaya pembelian kantong plastik, yakni menjadi sebesar Rp450-500 per lembar kantong plastik, dengan potensi kenaikan inflasi hanya sebesar 0,045 persen.
"Per lembar itu berarti sama dengan harga kantong plastik setelah cukai, yang tadinya Rp200 menjadi Rp450 hingga Rp500. Kita lihat kalau itu diterapkan efek inflasinya sangat kecil 0,045 persen," kata Sri di Gedung DPR RI, tahun lalu.