Sri Mulyani Serahkan Supres Omnibus Law Perpajakan ke DPR
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat presiden (supres) tentang Omnibus Law Perpajakan. Oleh karena itu, dirinya hari ini diagendakan untuk rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI terkait penyerahan supres tersebut.
Dengan diserahkannya supres ke pimpinan anggota dewan, maka pemerintah memberikan informasi awal ke DPR bahwa pemerintah akan mengajukan pembuatan undang-undang baru. Setelahnya, pemerintah dan anggota dewan akan langsung melakukan pembahasan.
"Kami akan menyerahkan surpres sudah ditandatangani presiden dan akan segera menghadap pimpinan DPR untuk bisa menyampaikan ke beliau langsung dan berharap akan masuk dalam paripurna untuk segera dibahas," kata dia di Jakarta, Rabu, 29 Januari 2020.
Dengan demikian, RUU Omnibus Law Perpajakan sudah akan memasuki babak baru untuk dibahas oleh parlemen saat rapat paripurna. Diharapkan, pembahasan UU baru sudah bisa dilakukan para anggota dewan pada minggu-minggu ini supaya pembahasannya tidak berlarut-larut.Â
"kita harapkan bisa disampaikan omnibus minggu-minggu ini dan tergantung jadwal paripurna DPR bagaimana menetapkan omnibus law perpajakan," tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan 50 RUU masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020. Empat di antaranya mencakup omnibus law.
Omnibus law di bidang perpajakan ini hanya terdiri 28 pasal namun mengamandemen tujuh Undang-Undang (UU) yaitu UU PPh, UU PPn, UU KUP, UU Kepabeanan, UU cukai, UU pajak daerah dan retribusi daerah serta UU pemerintahan daerah. 28 pasal diharapkan akan terdiri dari enam cluster isu yang dibahas.