Catat, Mulai 4 Februari 2020 Tetek Bengek Izin Usaha Terpusat di BKPM
- VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM, Bahlil Lahadalia menegaskan, jika sebelumnya BKPM hanya merupakan lembaga pemerintah non-kementerian, maka saat ini statusnya telah berubah menjadi lembaga pemerintah.
Dia menegaskan, perubahan itu secara otomatis telah ikut mengubah kewenangan BKPM, khususnya dalam masalah perizinan.
"Pak Presiden mengubah BKPM menjadi institusi eksekutor, setelah diangkat satu tingkat menjadi lembaga pemerintah dan dikasih fasilitas yang sama dengan kementerian," kata Bahlil di kantornya, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu 29 Januari 2020.
Bahlil menjelaskan, terpusatnya pengurusan masalah perizinan di kementerian dan lembaga itu, nantinya akan dimulai pada 4 Februari 2020.
Dia berharap, hal ini akan menciptakan efisiensi dan kemudahan perizinan, sehingga mendorong para pelaku usaha agar mau mengurus perizinan investasi atau usaha lainnya dengan birokrasi yang tidak berbelit-belit.
"Karena ada pemahaman bahwa izin di semua kementerian itu membuat kesulitan bagi pengusaha, makanya disentralkan di BKPM," ujarnya.
Secara teknis, Bahlil memastikan bahwa BKPM telah membuat sistem yang bisa diakses oleh seluruh pemohon izin. Misalnya seperti izin usaha pertambangan (IUP) yang kewenangannya tetap di Kementerian ESDM, namun dengan pejabat Kementerian ESDM yang ditempatkan di kantor BKPM.Â
"Kan tidak mungkin BKPM mengerti tambang. Makanya hal teknis tetap dilakukan kementerian teknis, tapi (proses izin) diselesaikan lewat BKPM dengan menempatkan pejabat penghubung," kata Bahlil.
Bahlil menjelaskan, nantinya BKPM akan memiliki 25 pejabat dari kementerian dan lembaga yang ditunjuk, untuk mengurus teknis perizinan. Durasi dalam memproses penerbitan izin pun dipastikan bisa mendapatkan jaminan kejelasan.Â
"Tidak perlu ke departemen teknis tapi cukup ke BKPM, ini pengusaha yang mau dan pengusaha penting diberi ruang positif agar bisa meningkatkan profit, supaya mereka punya kontribusi ke negara, termasuk pajak impor barang modal," ujarnya.
Diketahui, pemilihan BKPM sebagai pusat perizinan mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019, tentang Percepatan Kemudahan Berusaha (Inpres 7/2019).
Inpres ini dikeluarkan dalam rangka percepatan kemudahan berusaha untuk mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja.