Setneg Akan Renegosiasi Pengelolaan Aset untuk Kontrak Sejak 90-an
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan, akan melakukan renegosiasi kontrak terkait dengan pengelolaan aset negara. Sebab, kontrak yang berlaku saat ini banyak yang dilakukan pada 1990-an.
"Pertama, kita renegosiasi kontrak-kontrak lama yang kebanyakan kontrak dilakukan pada 1990-an," kata Pratikno di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020.
Ia menjelaskan, ke depan, kKomisi II DPR akan membentuk panitia kerja pengelolaan aset. Pada forum tersebut, akan ada kesempatan lebih leluasa untuk menjelaskan lebih detail berbagai isu pemanfaatan aset.
"Yang tadi jadi banyak sorotan, kan tentu saja GBK (Gelora Bung Karno) dan Kemayoran. Tetapi, kami juga laporkan telah terdapat progres yang cukup signifikan," kata Pratikno.
Ia menegaskan, ingin ada renegosiasi untuk kemanfaatan negara, kontribusi untuk penerimaan negara bukan pajak (PNPB), dan pemanfataan untuk masyarakat semakin meningkat.
"Kita juga melakukan pengelolaan yang lebih transparan, efektif, efisien. Kami berusaha keras memanfaatkan momentum ini membenahi secara signifikan," kata Pratikno.