Larang Tenaga Honorer, Pemerintah Rekrut Lewat Outsourcing

Guru honorer menggugat UU ASN di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Eduward

VIVA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah melarang penggunaan tenaga honorer di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Namun begitu, perekrutan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut masih dibutuhkan.

Kadisbud Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jakarta Wanti-wanti ASN Tak Buat Kegiatan Fiktif Lagi

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, proses perekrutan tenaga non-ASN itu dilakukan melalui pihak ketiga, atau yang biasa dikenal sebagai outsourcing. Untuk itu, perekrutan tersebut tidak menjadi bagian dari ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Meski begitu, tenaga yang diperoleh dengan mekanisme outsourcing tersebut hanya diperuntukkan bagi lima jabatan, yakni tenaga ahli atau konsultan individu, satuan pengamanan, tenaga kebersihan, pengemudi, hingga juru masak. 

RUU ASN Bikin Pegawai Pemda Bisa Dirotasi Pindah Daerah seperti Polisi, TNI dan Jaksa

"Petugas keamanan, kebersihan diangkat dengan cara apa? Tenaga (juga) ahli boleh diangkat dengan mekanisme pihak ketiga (outsourcing)," kata dia di kantornya, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Adapun untuk jabatan fungsional, seperti guru hingga tenaga penyuluh, ditegaskannya tidak masuk dalam komponen tersebut. Proses perekrutannya akan tetap melalui prosedur penerimaan Calon PNS (CPNS) atau P3K sesuai dengan kebutuhan pemerintah.

Komisi II DPR Paling Banyak Terima Aduan soal Pemilu dan Mafia Tanah selama 2024

"Untuk PNS, CPNS P3K, itu kan sesuai prosedur biasa bahwa itu dilaporkan ke menteri PAN-RB. Biasanya setiap tahun kita melihat mana yang prioritas," tutur dia.

Adapun pelarangan penggunaan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, ditegaskannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin.

Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Dibebastugaskan

Pemprov Jakarta, menghormati proses hukum yang diambil oleh Kejati. Selain itu, pihak pemprov juga mendukung penuh penegakan hukum yang transparan, adil, serta sesuai UU.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025