Lima Syarat bagi Pemda Dapat Pinjaman dari PT SMI

Direktur Utama PT SMI, Edwin Syahruzad.
Sumber :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA – PT Sarana Multi Infrastruktur atau PT SMI memastikan terus berkomitmen dalam memberikan pinjaman bagi para pemerintah daerah. Langkah ini, guna mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah masing-masing.

Calon Bupati Citra Mus Optimis Wujudkan Era Baru Taliabu Emas

Direktur Utama PT SMI, Edwin Syahruzad pun membeberkan, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dan ditaati oleh para kepala daerah, agar bisa mendapatkan pinjaman.

"Pertama, soal batas maksimal pinjaman, di mana jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik, tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun anggaran sebelumnya," kata Edwin dalam diskusi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 24 Januari 2020.

MUSRENBANGNAS 2024, Jawa Barat Terbaik Pertama Pembangunan Daerah

Persyaratan kedua, adalah terkait nilai rasio kemampuan keuangan daerah, untuk mengembalikan pinjaman daerah tersebut. "Sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan, di mana untuk saat ini nilai tersebut adalah minimal 2,5 kali," ujar Edwin.

Syarat ketiga, adalah tidak boleh ada tunggakan. Perusahaan pelat merah ini mengatur secara tegas bahwa pemerintah daerah tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat.

Inovasi Bungan Desa, Sukses Bawa Tabanan Menjadi Finalis PPD Tahun 2024

Keempat, dokumen perencanaan, yaitu mengenai proyek-proyek apa saja yang akan dilakukan dengan dana pinjaman daerah tersebut. Kegiatan ini harus sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Kelima, pinjaman jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapatkan persetujuan DPRD. "Dilakukan bersamaan saat pembahasan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) dalam APBD," ujarnya.

Suku Bunga Pinjaman Tetap

Edwin juga memastikan, pihaknya akan memberikan pinjaman kepada Pemerintah daerah seefektif mungkin. Termasuk soal penetapan tingkat suku bunga pinjaman, serta jangka waktu atau tenor pinjaman

Menurutnya, pinjaman kepada pemerintah daerah ini unik, karena harus dilihat dari tujuannya yang bersifat developmental.

"Maka, tingkat bunganya pun dibuat fixed dan efektif pada tingkat imbal hasil SBN (surat berharga negara), dengan tenor setara +0,75 persen," ujarnya.

Selain itu, tenor ditetapkan dalam kisaran tiga sampai delapan tahun. Hal ini diharap mampu memberikan keluasan waktu bagi para Pemda, dalam mengatur pembayaran pinjaman daerah tersebut agar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 

Sehingga, bisa mempercepat peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pancapaian target progran dalam pembangunan daerah. "Mudah-mudahan hal itu juga akan menciptakan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, sebagai alternatif pembiayaan selain APBD, serta efisiensi dalam proses pengadaan," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya