Bakal Dihapus, Pekerja Honorer Dipastikan Tak Dapat Pesangon

guru honorer aksi unjuk rasa
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irfan Anshori

VIVA – Pemerintah dan DPR RI telah bersepakat untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian tenaga honorer akan dihapus dari instasi pemerintah pusat mau pun daerah. 

Kasusnya jadi Kontroversi, Jaksa Minta Hakim Bebaskan Guru Supriyani dari Segala Tuntutan

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menegaskan, bila nantinya aturan teknis pelaksanaan keputusan tersebut telah ada. Maka, tidak ada kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan semacam pesangon bagi para tenaga honorer tersebut.

Dia menjelaskan, itu karena dalam UU ASN, yang diakui sebagai pegawai pemerintahan, hanyalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Sehingga tenaga kerja honorer berada di luar sistem tersebut.

Pemerintah Thailand Canangkan Usia Pensiun Jadi 65 Tahun, Pekerja Dapat Pesangon 180 kali Gaji?

"Nah kalau tenaga honorer karena itu memang tidak dikenal dalam undang-undang ya kalau berhenti ya berhenti saja, tidak ada misalnya pesangon dan sebagainya," kata dia saat dihubungi VIVAnews, Rabu, 22 Januari 2020.

Menurut dia, P3K saja yang direkrut pemerintah dengan sistem kontrak, tidak akan mendapatkan fasilitas tersebut bila masa kontraknya juga habis atau tidak diperpanjang. Begitu juga dengan PNS yang diberhentikan dengan tidak hormat, tidak akan dapat jatah pensiun.

Legislator PKS Ade Suherman Minta Pemprov Jakarta Perhatikan Kesejahteraan KKI dan Honorer

"Kalau tidak dikontrak ya mereka tidak mendapatkan pensiun, pesangon dan sebagainya, kecuali PNS mencapai batas usia pensiun itu baru, tapi kalau PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat yang juga tidak mendapatkan hak pensiun," tuturnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Paryono menegaskan, rencana penghapusan secara menyeluruh tenaga kerja honorer di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah belum memiliki regulasi khusus. Sehingga, waktu untuk merealisasikan keputusan itu belum ditentukan.

Dia menjelaskan, keputusan itu baru sebatas kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian PAN-RB dan BKN saat rapat kerja pada 20 Januari 2020. Kesepakatan itu tertuang dan dikukuhkan dalam kesimpulan rapat tersebut.

Korban penusukan rekan kerja memperlihatkan beberapa luka tusukan kepada petugas

Mabuk, Honorer di Pemkab Garut Tusuk Rekannya saat Bertugas

Oknum honorer, pada Pemerintah Kabupaten Garut, berinisial AN, diduga melakukan penusukan terhadap rekannya yang sedang bertugas di pos penarikan retribusi tempat wisata.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024