Komisi VI Bikin Panja Jiwasraya, Cari Solusi dari Sisi Korporasi

Jiwasraya
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Komisi VI DPR telah membentuk panitia kerja penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya. Panja tersebut akan mencari titik terang penyelesaian kisruh yang terjadi di perusahaan pelat merah itu dari sisi korporasi.

Karena itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima menjelaskan, panja komisinya berbeda dengan panja Jiwasraya Komisi XI, yang fokus pada aturan dan industri keuangan.

"Kalau kami pure sejauh mana setelah duit disetujui, jaminan apa you kerja sehat, korporasi jadi sehat. Restrukturisasi seperti apa, bisnis proses seperti apa, terus ini jatuh tempo berapa untuk 2020-2021, cashflow harus seperti apa. Itu wilayah kami," kata Aria di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.

Ia menjelaskan, untuk penyelamatan Jiwasraya, komisinya memilih pembentukan holding asuransi yang dikombinasi dengan penyertaan modal negara.

"Holding, restrukturisasi, privatisasi, dan PMN. Sekecil mungkin kami opsi ke holding dan PMN. Kalau bisa tetap 100 persen kepemilikan negara," kata Aria.

Ia menambahkan, usulan komisi nya bergantung pada persetujuan panja Komisi XI DPR. Selain langkah di atas, panja Komisi VI masih mengkaji opsi lain dan risikonya.

"Kami dalami dulu, privatisasi konsekuensi apa, holding konsekuensi apa, ya kan. PMN apa, ada dasar ada tujuan, ada target, ada sasaran," kata Aria.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mengatakan, Fraksi Demokrat belum menyetorkan nama Panja Jiwasraya. Sebab Demokrat masih menunggu keputusan fraksi.

DPR Setuju IFG Dapat Suntikan Modal Rp 6,5 Triliun untuk Tuntaskan Polis Jiwasraya

"Kita masih menunggu," kata Martin.

Adapun Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS Komisi VI, Amin Ak menjelaskan, fraksinya justru menyetorkan nama untuk Panja Jiwasraya Komisi VI DPR. Meski menginginkan dibentuk pansus, fraksinya tetap ingin mengikuti perkembangan panja agar tak hilang kendali.

Dirut IFG Life Sebut Sudah Bayar Klaim Nasabah Jiwasraya Rp 8,4 Triliun

"Ya jadi kami menyetorkan nama itu juga atas kebijakan fraksi. Artinya begini, karena memang domain Komisi VI itu sebatas panja. Komisi VI tidak bisa membentuk pansus, karena sekali lagi membentuk pansus itu urusan di DPR RI, ya, di wilayah paripurna nanti," kata Amin. (ase)

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024