Mahfud MD: Justru Omnibus Law Utamakan Buruh
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkap bahwa buruh adalah kalangan yang diutamakan pemenuhan kepentingannya melalui RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Menurut Mahfud, RUU yang akan segera dimulai pembahasannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tidak hanya berpihak ke penanam modal dengan melonggarkan prosedur investasi di Indonesia.
"Kalau sejauh yang saya ikut, justru buruh diutamakan di situ (Omnibus Law)," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 20 Januari 2019.
Mahfud menyampaikan, sekali pun seperti itu, pemerintah tetap terbuka, jika buruh memiliki aspirasi atas Omnibus Law. Aspirasi para buruh yang berunjuk rasa Senin ini, juga sudah diterima DPR.
"Kalau ada hal-hal yang dianggap, akan merugikan buruh dan sebagainya, nah itu disampaikan saja di dalam proses pembahasan di DPR," ujar Mahfud.
Mahfud juga mengemukakan, pemerintah, tetap terbuka sekali pun buruh menyampaikan aspirasi melalui unjuk rasa. Unjuk rasa para buruh Senin ini, juga berlangsung tertib sekali pun diikuti massa yang cukup banyak.
"Tidak apa-apa (unjuk rasa). Momentumnya tidak salah, juga orang demo asal tidak bikin kerusakan, jangan bikin tindak kekerasan, dan yang penting paham masalahnya. Ini (Omnibus Law) adalah untuk mempermudah penciptaan lapangan kerja," ujar Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Senin siang, 20 Januari 2020. Salah satu tuntutannya menolak adanya Omnibus Law rancangan undang-undang cipta lapangan kerja yang saat ini tengah digagas.
Setelah beberapa lama berdemo, perwakilan buruh yang dikomandoi oleh Said Iqbal, diterima oleh Komisi IX RI. Pertemuan antara sejumlah perwakilan buruh itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX Ansory Siregar.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, setidaknya ada enam hal yang dapat merugikan buruh apabila Omnibus Law ini diberlakukan. Pertama adalah mengenai pengupahan.
"RUU ini akan mengakibatkan hilangnya upah minimum padahal ini adalah jaring pengaman bagi buruh tidak absolut miskin. Dengan adanya upah per jam, potensi hilangnya upah minimum akan terjadi," kata Said di Komisi IX DPR. (asp)