BPJS Kesehatan Bantah Direksi Terima Insentif Rp4,11 Miliar per Tahun
- ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
VIVA – Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan membantah bahwa jajaran direksinya menerima insentif Rp4,11 miliar per orang per tahun dan dewan pengawas sebesar Rp2,55 miliar per orang per tahun.
Insentif itu, bahkan disebut-sebut belum pernah diterima oleh jajaran direksi maupun dewan pengawas sejak 2014.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menjelaskan, penetapan insentif bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, memang mengacu dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden No 110 tahun 2013. Namun, ditegaskannya, sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut.
"Kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada pemberian insentif untuk Direksi maupun Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, seperti yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut,” tegasnya di Jakarta, Senin 20 Januari 2020.
Sementara itu, untuk gaji Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dikatakannya, mengikuti norma kewajaran yang berlaku dan sesuai tata kelola yang baik. Tak cuma itu, pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak baik itu pihak internal maupun eksternal oleh lembaga pengawasan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, DPR menyebutkan bahwa biaya operasional BPJS Kesehatan tidak efisien. Itu karena biaya operasional pada Tahun Anggaran 2020, diperkirakan mencapai Rp4,07 triliun, di tengah defisit badan tersebut yang terus mengalami pelebaran tiap tahunnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Dewi Asmara, mengatakan merujuk Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan beban insentif kepada direksi sebesar Rp32,88 miliar. Jika dibagi kepada delapan anggota direksi, maka setiap anggota direksi mendapatkan insentif Rp4,11 miliar per orang.
"Penghematan dana jaminan sosial, harusnya dengan efisiensi dana operasional BPJS Kesehatan. Saya ambil contoh, untuk tahun 2020, diperkirakan dana operasional adalah Rp4,07 T. Harusny,a ini ada efisiensi," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.
Karenanya, lanjut dia, seluruh direksi menikmati insentif Rp342,56 juta per bulan. Sementara itu, beban insentif Dewan Pengawas juga kepada tujuh dewan rata-rata sebesar Rp2,55 miliar, jika dalam 12 bulan, insentif yang diterima dewan pengawas dikatakannya adalah Rp211,14 juta per bulan. (asp)