Dirut BPJS Kesehatan Buka-bukaan Alasan Kenaikan Iuran

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris buka-bukaan tentang alasan yang menyebabkan dia tetap mengambil kebijakan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan diketahui berlaku, untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. 

Kelas Rawat Inap Standar Bakal diterapkan 2025, Iuran BPJSnya Masih dalam Kajian

Kenaikan itu, sambung Fachmi, dilakukannya meski ada penolakan dari para anggota DPR RI Komisi IX, dan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto. Penolakan dikukuhkan dalam kesimpulan rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung Parlemen pada 12 Desember 2019 lalu.

Kata Fachmi, keputusannya tersebut diambil, karena telah memiliki dasar hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, sesuai dengan klausul yang tertuang dalam hasil rapat dengar pendapat antara DPR dan Menteri Kesehatan pada tanggal tersebut.

Jokowi Teken Aturan Baru, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Bakal Diubah!

"Ya, kami terus terang tidak ada niat untuk melawan, membangkang, atau mengkhianati hasil rapat. BPJS pada posisi menjalankan dan dalam hasil rapat itu ada klausul untuk menjalankannya sesuai ketentuan peraturan perundangan," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin 20 Januari 2020.

Meski begitu, Fachmi tidak menyebutkan dengan jelas peraturan perundang-undangan yang di maksud. Namun, dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, memang tidak disebutkan mengenai ketentuan kenaikan iuran, sedangkan pada Pasal 19 disebutkan besaran iuran diatur dalam Peraturan Presiden.

BPJS Kesehatan Ingatkan Masyarakat Bayar Iuran JKN Tepat Waktu

"Nah ketentuan itu, BPJS tentu harus patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, ya posisi kami sebetulnya menjalankan hasil rapat dan mengamankan hasil rapat itu sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengatakan, tidak memiliki solusi untuk menahan BPJS Kesehatan tidak menaikkan iuran peserta, terutama kelas III Mandiri. Pihaknya masih membutuhkan data lengkap dan komitmen dari BPJS Kesehatan sendiri, untuk tidak menaikkan iuran.

"Saya sedih sekali, sama dengan Komisi IX. Karena itu, izinkan saya untuk tidak memberikan jalan keluar mengenai itu," kata Terawan di Komisi IX, Senin 20 Januari 2020.

Terawan menambahkan, pada rapat beberapa waktu lalu, pihaknya sempat memberikan tiga solusi agar BPJS Kesehatan tak menaikkan iuran. Namun, pada kenyataannya, iuran tetap naik pada 1 Januari lalu. (asp)

BPJS Kesehatan membayar klaim peserta JKM tepat waktu

Beredar Isu BPJS Kesehatan Kelas II Naik Jadi Rp400 Ribu, Benarkah?

Beredar isu di media sosial terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas II yang sebelumnya Rp 100.000 naik menjadi Rp 400.000 dalam postingan Facebook, cek faktanya

img_title
VIVA.co.id
31 Agustus 2024