China akan Larang Kantong Kresek dan Plastik Sekali Pakai
Senin, 20 Januari 2020 - 12:20 WIB
Sumber :
- bbc
Ibu kota Indonesia, Jakarta, juga melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, supermarket, dan pasar tradisional pada Juni 2020.
Di Bali, Gubernur Wayan Koster mengeluarkan Pergub Bali No 97 Tahun 2018 tentang yang melarang penggunaan plastik sekali pakai.
Pergub itu sempat digugat oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) namun belakangan ditolak Mahkamah Agung (MA).
Per 1 Januari 2019, masyarakat yang berbelanja wajib membawa kantong sendiri atau membeli kantong nonplastik seharga Rp15.000.