OJK Bakal Wajibkan Modal Inti Semua Bank Minimal Rp3 Triliun
- VIVAnews/Dusep Malik
VIVA – ?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat aturan permodalan bagi seluruh bank. Bank umum diwajibkan miliki modal inti sebesar Rp3 triliun begitu juga modal inti minimal pada saat pembentukan pertama bank.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana menjelaskan hal itu ditujukan demi penguatan perbankan di Indonesia. Sebab, menurutnya penguatan itu penting dilakukan agar lebih berdaya saing, karena ekosistem perbankan saat ini terus mengalami perubahan.
"Enggak ngomong per BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha) itu, pokonya bank modal intinya minimal Rp3 triliun," kata dia di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.
Dia menegaskan, aturan itu nantinya akan dituangkan dalam bentu Peraturan OJK (POJK). Sementara itu, dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016, modal inti diklasifikasikan ke dalam empat BUKU.
"Kita harapkan (POJK nya) keluar di akhir bulan ini atau enggak bulan Februari paling lambat," tuturnya.
OJK pun ditegaskannya akan memberikan kesempatan bagi bank memenuhi kewajiban tersebut selama tiga tahun nantinya. Bila tidak juga bisa memenuhi kewajiban tersebut, bank diharuskan melakukan konsolidasi.
"Kalau memang dia tidak memenuhi itu ya turun kelas. Mungkin kegiatan usahanya mungkin turun kelas ke BPR (Bank Perkreditan Rakyat) kan bisa begitu," tegas Heru.