OJK Bakal Wajibkan Modal Inti Semua Bank Minimal Rp3 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana.
Sumber :
  • VIVAnews/Dusep Malik

VIVA – ?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memperketat aturan permodalan bagi seluruh bank. Bank umum diwajibkan miliki modal inti sebesar Rp3 triliun begitu juga modal inti minimal pada saat pembentukan pertama bank.

Laba Bersih BTN 2021 Naik 48,3 Persen, NPL Turun

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana menjelaskan hal itu ditujukan demi penguatan perbankan di Indonesia. Sebab, menurutnya penguatan itu penting dilakukan agar lebih berdaya saing, karena ekosistem perbankan saat ini terus mengalami perubahan.

"Enggak ngomong per BUKU (Bank Umum Kegiatan Usaha) itu, pokonya bank modal intinya minimal Rp3 triliun," kata dia di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.

Kinerja BTN Lampaui Industri Perbankan Kala Pandemi karena Ini

Dia menegaskan, aturan itu nantinya akan dituangkan dalam bentu Peraturan OJK (POJK). Sementara itu, dalam aturan sebelumnya, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016, modal inti diklasifikasikan ke dalam empat BUKU.

"Kita harapkan (POJK nya) keluar di akhir bulan ini atau enggak bulan Februari paling lambat," tuturnya.

Raih Predikat Bank Terbaik 2021, BTN Ungkap Target di Asia Tengaara

OJK pun ditegaskannya akan memberikan kesempatan bagi bank memenuhi kewajiban tersebut selama tiga tahun nantinya. Bila tidak juga bisa memenuhi kewajiban tersebut, bank diharuskan melakukan konsolidasi.

"Kalau memang dia tidak memenuhi itu ya turun kelas. Mungkin kegiatan usahanya mungkin turun kelas ke BPR (Bank Perkreditan Rakyat) kan bisa begitu," tegas Heru.

Direktur Utara BTN Haru Koesmahargyo.

Gara-gara Hal Ini, Nasabah Loyal BTN Meningkat 222 Persen

Sementara itu saldo dari nasabah BTN yang teregistrasi meningkat lebih dari 250 persen pada tahun 2021.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2022