Soal Pesangon, Negara Wajib Hadir di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Sejumlah buruh PT. Tang Mas menggelar unjuk rasa
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Pembahasan mengenai rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, mendapat sejumlah respons penolakan dari beberapa kalangan masyarakat, khususnya dari kalangan serikat pekerja.

Anindya Bakrie Ungkap RI Dorong Investasi Asing yang Menciptakan Lapangan Kerja

Sebab, rancangan yang masih digodok pemerintah itu dinilai lebih berpihak kepada pengusaha dan mengenyampingkan kepentingan kaum pekerja, salah satunya terkait wacana penghapusan pesangon bagi para pekerja.

Menanggapi hal tersebut, pengamat ekonomi, Yustinus Prastowo berpendapat, selain masalah dihapus atau tidaknya ketentuan soal pesangon itu, hal utama yang harus diperhatikan adalah hadirnya peran negara dalam menjamin pekerja mendapatkan pekerjaan baru agar tidak menjadi pengangguran.

Menaker Apresiasi Perusahaan dalam Mendorong Wirausaha dan Penciptaan Kerja

"Karena kan 'reward' itu tidak harus dalam bentuk pesangon, bisa dalam bentuk lain. Nah, negara kan bisa masuk di situ, agar bagaimana orang yang berhenti kerja bisa dijamin supaya bisa mendapatkan pekerjaan baru," kata Yustinus kepada VIVAnews.

Kehadiran negara itu menurut Yustinus bisa dalam bentuk upaya-upaya peningkatan keterampilan atau up-skilling para pekerja, agar mereka bisa bersaing dalam pasar persaingan tenaga kerja jika misalnya harus mencari tempat kerja baru.

Wahono Dorong Inovasi Generasi Muda untuk Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Bojonegoro

Tak hanya negara atau pemerintah, lanjut Yustinus, hal itu semestinya juga menjadi kewajiban bagi pihak perusahaan, sebagai bentuk tanggung jawab mendasar dari mereka bagi para pekerjanya.

"Kalau hal-hal itu bisa dilakukan, sebenarnya para pekerja juga bisa mendapatkan benefit walaupun bukan dalam bentuk uang pesangon. Karena kemampuan mendapatkan pengetahuan atau bahkan skill itu kan juga tidak bisa diukur dengan uang, bahkan bisa untuk mencari uang yang lebih besar lagi," kata Yustinus.

Oleh karena itu, Yustinus menekankan bahwa hal utama yang harus dikedepankan, selain memastikan bahwa sistem pesangon itu tetap adil bagi para pekerja, adalah memastikan bahwa para pekerja itu juga mendapat jaminan lain yang bisa menyelamatkan mereka dari jurang pengangguran.

"Jadi narasi yang harus dikedepankan adalah bagaimana agar para pekerja itu merasa dijamin. Hal ini kan jadi diributkan karena mereka merasa tidak terjamin, bahwa jaminan atau pesangonnya itu nanti akan dihilangkan," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah membantah isu soal penghapusan pesangon dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Ida memastikan, saat ini proses pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih berlangsung, dan sama sekali tidak ada poin yang menyebut akan dihapuskannya pesangon untuk para pekerja tersebut.

"Enggak benar pesangon dihilangkan. Pada saatnya nanti Kemenko (perekonomian) akan menyampaikan kepada publik," kata Ida di Jakarta, Selasa 14 Januari 2020.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya