Subsidinya Terbesar di APBN, Orang Kaya Tak Boleh Beli Elpiji 3 Kg
- Fikri Halim/VIVAnews.
VIVA – Pemerintah bakal menerapkan sistem distribusi tertutup elpiji bersubsidi 3 kg pada pertengahan 2020. Hal ini dilakukan agar subsidi betul-betul sampai kepada masyarakat yang berhak.
Rencananya, setiap satu keluarga miskin yang berhak menerima subsidi hanya dibolehkan membeli tiga tabung setiap bulannya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial menjelaskan, alasan pemerintah terkait pembatasan distribusi subsidi elpiji 3 kg tersebut. Menurutnya, subsidi elpiji merupakan yang terbesar dibanding alokasi subsidi energi lainnya.
"Pemerintah ingin mengendalikan, ya karena itu salah satu kontribusi subsidi terbesar di republik ini," kata Ego ditemui di kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu 15 Januari 2020.
Berdasarkan UU APBN 2020 yang telah disahkan, alokasi subsidi energi ditetapkan sebesar Rp137,5 triliun. Rinciannya subsidi BBM dan elpiji 3 kg sebesar Rp75,25 triliun dan subsidi listrik Rp62,2 triliun.
"Ya kita sedang membangun sistem lah, progres nya di teman-teman di Ditjen Migas pastinya seperti apa, apakah mereka mau lakukan bertahap," kata dia.
Sebelumnya, Plt Dirjen Migas, Djoko Siswanto menuturkan bahwa pihaknya akan membenahi penyaluran elpiji 3 kg bersubsidi. Nantinya, orang mampu alias orang kaya tak bisa lagi membeli elpiji yang disubsidi.
Mekanisme yang dipertimbangkan saat ini adalah pembelian elpiji menggunakan QR code dan juga barcode. Djoko juga memperkirakan masyarakat miskin atau yang berhak cuma butuh sekitar 3 tabung elpiji 3 kg per bulannya.
Pihaknya akan menggunakan data penduduk miskin dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk melaksanakan program ini.
"Nanti bisa dicek kebutuhan orang miskin itu kan 3 tabung sebulan, dengan cara itu bisa dilihat bagaimana belinya berlebihan, dan sebagainya," ujarnya.