Lima Kelompok Ini Harus Diprioritaskan dalam Masalah Perumahan
- Dok. Kementerian PUPR
VIVA – The HUD Institute mencatat bahwa masalah kesejahteraan sosial di kawasan perkotaan, memiliki sifat yang multi dimensional. Sehingga, dimensi perumahan rakyat, pemukiman, dengan pemenuhan hak bermukim secara inklusif, semestinya juga harus dijadikan prioritas.
Karenanya, Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto menekankan, saat ini diperlukan paradigma baru dan pendekatan utuh, melalui sistem penyelenggaraan perumahan rakyat.
"Agar pemenuhan hak bermukim, terutama bagi kelompok sasaran yang rentan secara ekonomi, juga bisa terjamin," kata Zulfi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 14 Januari 2020.
Mengenai siapa saja kelompok yang rentan secara ekonomi dalam konteks pemenuhan kebutuhan akan pemukiman tersebut, Zulfi pun menjelaskannya lebih lanjut.
Dia membagi lima kelompok sasaran yang disebut sebagai kelompok rentan tersebut, yakni Masyarakat Berpenghasilan Menengah Bawah (MBMB), Masyarakat Berpenghasilan Rendah-Formal (MBRF), dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah-Non Formal (MBRNF).
Kemudian, ada juga Keluarga Pra Sejahtera (PS), dan terakhir, adalah Fakir Miskin (FM) sebagai salah satu kelompok rentan yang terbatas secara ekonomi, dan sering tersisihkan dalam kehidupan di kawasan perkotaan.
Karenanya, lanjut Zulfi, guna mewujudkan pemenuhan hak bermukim bagi lima kelompok sasaran di atas, diperlukan upaya terobosan, serta inovasi yang bisa mengakomodir hal-hal tersebut.
Hal itu termasuk dari sisi penyediaan, sisi permintaan, dukungan finansial, dan bahkan juga berbagai model kemitraan, serta pemanfaatan aset dalam penyelenggaraannya.
"Serta memposisikan perumahan rakyat sebagai barang kebutuhan utama masyarakat atau Quasi Public Goods, yang dapat dipenuhi rakyat atau masyarakat tertentu," kata Zulfi.
"Seperti misalnya pada lima kelompok tersebut, dan tentunya juga harus terjangkau tanpa adanya persaingan, terutama pada harga dan biaya serta kebijakan terkait hal tersebut," tambahnya.