5 Gedung Kebanjiran, Kemenkeu Ajukan Klaim Asuransi Rp50,6 Miliar
- VIVAnews/Dani
VIVA – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkapkan terdapat lima unit bangunan yang terdampak banjir pada awal tahun ini. Yakni Gedung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung, Cibinong, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, serta Laboratorium Bea dan Cukai Tipe A Jakarta.
DJKN pun mengajukan klaim asuransi atas lima unit bangunan yang terdampak banjir itu. Direktur Barang Milik Negara DJKN, Encep Sudarwan mengungkapkan, klaim tersebut telah dilakukan pada 3 Januari 2020.
Pada 31 Januari 2019, pihaknya sudah menandatangani cover note dengan konsorsium, yang mengurus asuransi BMN tersebut.Â
“Jadi kan, kita enggak tahu apa yang terjadi, baru tanggal 31 kita tanda tangan, tanggal 1 kejadian. Nah itu bencana kita enggak tahu apa yang terjadi, untuk 2020 walaupun belum bayar premi, cover note sudah ditandatangani, kita bisa klaim ke asuransi," ungkap dia di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020.Â
Adapun nilai nominal pertanggungan yang diajukan secara rinci, yakni Gedung KPP Pratama Cibitung senilai Rp8,4 miliar, Cibinong Rp6,3 miliar, Bekasi Utara Rp1,5 miliar, Bekasi Selatan Rp24,9 miliar dan Laboratorium Bea dan Cukai Tipe A Jakarta Rp9,5 miliar. Sehingga, total nilai pertanggungan sebesar Rp50,6 miliar.
Saat ini, lanjut dia, konsorsium Asuransi BMN juga telah mengirimkan tim untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan tersebut dan sedang mengkalkulasi, apakah nilai kerugian atas BMN tersebut dapat dilakukan klaim atas kerugian asuransi. Pihak asuransi diperkirakan selesai melakukan penilaian kurang dari 30 hari kedepan.
"Pengajuan klaim sudah tanggal 3 Januari, sudah kami ajukan dan kemudian memonitor pelaksanaan klaim. Penyesuaian kerugian akan nilai klaim dan akan menentukan berapa, karena kalau kami kan penginnya setinggi-tingginya, kalau asuransi serendah-rendahnya," tuturnyaÂ
Sebagaimana diketahui, mulai November 2019, Kementerian Keuangan telah mengasuransikan 1.360 BMN-nya senilai Rp10,8 triliun dengan nilai premi Rp21 miliar berupa gedung dan bangunan kepada konsorsium asuransi. Dengan begitu, besaran premi tersebut seharusnya paling lambat dibayarkan akhir bulan ini.