Logo BBC

Beda Media Massa Inggris dan Indonesia Beritakan Kasus Reynhard Sinaga

Pengadilan Manchester Inggris memvonis Reynhard Sinaga seumur hidup atas tindak perkosaan terhadap 48 orang, kasus terbesar dalam sejarah hukum Inggris. - FACEBOOK
Pengadilan Manchester Inggris memvonis Reynhard Sinaga seumur hidup atas tindak perkosaan terhadap 48 orang, kasus terbesar dalam sejarah hukum Inggris. - FACEBOOK
Sumber :
  • bbc

Proses hukum kasus pemerkosaan terbesar di Inggris yang dilakukan Reynhard Sinaga berlangsung hingga 2,5 tahun, sejak ditangkap pada Juni 2017 sampai persidangan selesai pada Desember 2019.

Hakim Pengadilan Manchester melarang media untuk memberitakan kasus Reynhard Sinaga sebelum putusan resmi dibacakan pada Senin, 6 Januari lalu.

Selama periode itu, tiada satu pun pemberitaan soal kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga. Padahal dalam kurun waktu tersebut media meliput serta mendapatkan hasil persidangan.

"Proses hukum berlangsung secara tertutup dari publikasi guna melindungi para korban dan juga memberikan sidang yang adil bagi Reynhard Sinaga," kata wartawan BBC Endang Nurdin yang mengikuti persidangan.

Endang mengatakan hasil sidang dijaga untuk melindungi korban dan juga memberikan persidangan yang adil bagi Reynhard.

Perjalanan kasus Reynhard: dari penyidikan hingga putusan

Kepolisian Manchester Raya membentuk unit investigasi khusus yang dinamakan Operation Island atau Operasi Pulau untuk mengidentifikasi satu demi satu korban perkosaan Reynhard Sinaga.

Polisi menemukan lebih 190 orang korban perkosaan dari video yang direkam Reynhard sendiri, termasuk 48 orang yang telah memberikan kesaksian di pengadilan. Namun sekitar 70 lainnya masih belum diketahui identitasnya.

Sidang berlangsung dalam empat tahap dengan hakim, jaksa dan pembela yang sama namun dengan tim juri yang berbeda.

Dalam sidang pertama pada Juni 2018, dan kemudian pada sidang dua pada Mei 2019, Reynhard sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh dua tim juri yang berbeda.

Vonis pada 6 Januari lalu - sekaligus untuk putusan sidang ketiga dan keempat sekaligus, oleh tim juri yang berbeda, juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Reynhard.

Menyusul vonis, Kepolisian Manchester membentuk unit khusus guna menerima laporan lebih lanjut dari mereka yang kemungkinan pernah menjadi korban Reynhard.

Kepolisian mengatakan mereka telah menerima sejumlah laporan namun tidak menyebutkan jumlahnya.

Menjaga ketat kerahasiaan

Setelah menjatuhkan vonis, Hakim Pengadilan Manchester, Suzanne Goddard, menyampaikan terima kasih kepada media yang secara ketat ikut andil dalam menjaga kerahasiaan persidangan.

Endang Nurdin yang mengikuti tiga sidang termasuk vonis mengatakan hakim selalu mengingatkan media terkait larangan penerbitan berita ini.

"Di setiap akhir sidang yang saya liput, termasuk mendengar dua kesaksian korban, hakim selalu mengingatkan, bahwa larangan pemberitaan masih berlaku. Hakim juga mengingatkan agar media ikut melindungi korban," kata Endang.

Endang menggambarkan sebagian besar korban yang dihadirkan memberikan kesaksian di balik tirai, dan tidak terlihat oleh Reynhard dan pengunjung termasuk media.

Setelah hukuman dijatuhkan pada Senin 6 Januari lalu, media di Inggris secara serentak menurunkan berita dengan fokus skala kejahatan yang dilakukan Reynhard.

Fokus media di Inggris adalah pada skala kejahatan dan juga penggunaan obat bius GHB dalam tindak kejahatan ini.

Menteri Dalam Negeri, Priti Patel, mengatakan obat bius GHB perlu dikaji ulang guna meredam penyalahgunaannya.

Kasus Reynhard dikemas seperti `drama sinetron`

Sementara itu, di Indonesia, selain soal Reynhard sendiri, media menurunkan laporan yang dinilai oleh Direktur Remotivi Roy Thaniago, mengeksploitasi kehidupan keluarga Reynhard.

Menurut Roy, hal ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah audiens dengan tujuan materi.

"Mereka (media) mengemas sebagai drama. Kita seperti diajak nonton sinetron yang segala aspek dari kehidupan mereka (keluarga Reynhard) diacak-acak," kata Roy.

Roy mengatakan pemberitaan media Indonesia cenderung menggunakan kerangka episodik yang terpisah dari permasalahan utama.

Ia mencontohkan seperti liputan yang mengambarkan kemewahan rumah, kehidupan keluarga, hingga usaha keluarga.

"Bahkan ketika kehabisan bahan, mereka ke yang remah-remah seperti membahas foto selfie Reynhard di IG, kampusnya, dan gay village tempat dia tinggal. Jadi ini gila-gilaan, buat saya sangat jahat," katanya.

Padahal, katanya, media Indonesia seharusnya melihat kasus ini dari kerangka tematik dengan melihat sebagai evaluasi tentang kekerasan seksual di Indonesia, seperti mengaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Ada faktor struktural yang menyebabkan praktik jurnalisme kita buruk seperti sistem bisnis (perusahaan media) dan system perburuhan yang mewajibkan mereka (jurnalis) menulis dalam jumlah banyak sehingga menekan mereka untuk mengekspolitasi apa saja," katanya.

Pengadilan tertutup Indonesia yang `tidak ditegakkan`

Sistem hukum di Indonesia sejatinya juga mengatur larangan publikasi persidangan kasus-kasus yang sensitif seperti asusila, dengan melaksanakan persidangan secara tertutup.

Namun, kenyatannya, menurut pakar hukum Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, larangan pemberitaan itu hampir semuanya diabaikan.

"Di Indonesia dikenal dengan sidang secara tertutup, yaitu semua informasi di dalam sidang tertutup dan tidak bisa dipublikasikan, tetapi kita memaknainya sepertinya tidak begitu dan tidak ditegakkan," katanya.

Agustinus menambahkan, persidangan tertutup bertujuan untuk menghindari potensi kerugian nama baik pihak-pihak tertentu, agar menciptakan pengadilan yang adil bagi pelaku, korban, saksi dan pihak terkait lainnya.

Hakim pun, katanya, tidak berdaya untuk mencegah media membuat berita persidangan yang tertutup.

"Tetapi di kita tertutup sidangnya, tapi beritanya banyak. Jadi sidang tertutup sudah kehilangan maknannya. Jadi sebetulnya dari pelajaran kasus RS harusnya kita belajar."