Aktivis Sudarto Tersangka Ujaran Kebencian, Komnas HAM Merespons Cepat
- bbc
Kuasa Hukum Sudarto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan akan mengajukan praperadilan dan penangguhan penahanan.
Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra mengatakan pihaknya mengidentifikasi dugaan maladministrasi oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
"Ada banyak proses yang seharusnya dilakukan dan rentan waktu libur juga banyak. Menurut kami, itu juga harus ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan kepada terlapor," lanjutnya.
Menurutnya, kliennya belum pernah dimintai keterangan atau klarifikasi sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka namun langsung ditangkap dan ditahan. Satu unit telepon genggam milik Sudarto juga langsung disita.
Wendra menambahkan polisi juga terkesan "tergesa-gesa".
"Permohonan praperadilan akan diajukan dalam tiga hari ke depan. Untuk pengajuan penangguhan penahanan juga akan dilakukan dan jika dikabulkan, maka tidak akan memengaruhi proses praperadilan," ujarnya.
Polemik pelarangan natal
Sudarto dikenal aktif mengadvokasi kelompok minoritas di Sumatera Barat. Pada Natal lalu, ia mengkritik "pelarangan" perayaan Natal secara bersama-sama di beberapa nagari di Kabupaten Dharmasraya.
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan menepis kabar adanya pelarangan oleh otoritas setempat. Ia mengatakan yang terjadi adalah masyarakat setempat keberatan bila ibadah Natal digelar dengan mendatangkan jemaat dari luar kawasan.