Aktivis Sudarto Tersangka Ujaran Kebencian, Komnas HAM Merespons Cepat
- bbc
Menurut Juda, polisi sudah melalui tahapan pemeriksaan sesuai dengan prosedur, berdasarkan laporan warga Hari Permana ke Mapolsek Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada 29 Desember 2019.
"Statusnya sudah tersangka. Penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara kemarin. Setelah pemeriksaan hari ini, kita langsung lakukan penahanan," katanya.
Cuitan Sudarto yang menjadi sumber perkara adalah status di dinding Facebook miliknya terkait pelarangan merayakan Natal di kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Jambi itu.
"Status Facebook dari tersangka tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Buktinya pada 25 Desember 2019 lalu, perayaan Natal di Dharmasraya terlaksana dengan baik dan aman," kata Juda.
Menurutnya, tersangka akan dijerat dengan pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya di atas enam tahun," ujarnya.
Sementara itu, pelapor Hari Permana saat dihubungi, Selasa mengatakan bahwa ia melaporkan Sudarto karena merasa cuitannya tidak sesuai dengan apa yang terjadi.
"Kami tidak senang nagari (kampung) kami di obok-obok melalui media sosial oleh tersangka. Nagari kami di sini selama ini aman-aman saja. Malah dibuat buncah dengan isu seperti itu. Makanya kami laporkan," ujarnya.