Aktivis Sudarto Tersangka Ujaran Kebencian, Komnas HAM Merespons Cepat
- bbc
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana menyurati Kepolisian Daerah Sumatera Barat terkait penangkapan Sudarto, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang yang mengadvokasi jemaat Katolik di Kabupaten Dharmasraya.
Sudarto, yang dikenal aktif mengadvokasi kelompok minoritas di provinsi berpenduduk mayoritas Muslim tersebut, telah menjadi tersangka atas tuduhan ujaran kebencian. Penahanannya telah ditangguhkan sejak Rabu siang.
Kepala Kantor Komnas HAM Sumatera Barat, Sultanul Arifin, Rabu (8/1) mengatakan bahwa Komnas HAM pusat akan mempertanyakan alasan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan memastikan tidak akan ada pelanggaran HAM selama proses hukum berjalan.
"Kami hanya mengawal dari luar saja untuk saat ini. Jika ada pelanggaran HAM dalam proses hukum nantinya, kami akan bertindak," kata Sultanul seperti dilaporkan oleh wartawan Halbert Caniago untuk BBC Indonesia.
Ia menambahkan komunitas aktivis HAM di Sumatera Barat juga akan turut mengawal proses hukum yang tengah berjalan.
Kena pasal ujaran kebencian
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap Sudarto pada Selasa (7/1) saat ia berada di kantor Pusaka di Jl. Veteran, Padang Barat, Padang, Sumatera Barat.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra, mengatakan penangkapan itu terkait dengan adanya berita tentang masalah pelarangan melaksanakan ibadah Natal umat katolik di Dharmasraya beberapa waktu lalu.