BPK Benarkan Jiwasraya Main Saham 'Gorengan'

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Badan Pemeriksa Keuangan membenarkan, bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) melakukan investasi pada saham-sama berkualitas rendah tidak likuid atau merupakan saham-saham gorengan. Pihak manajemen Jiwasraya pun diduga turut terlibat aktif dalam aktivitas tersebut.

Erick Thohir Dikabarkan Akan Bubarkan Jiwasraya September 2024, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna menjelaskan temuan itu diperoleh berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK dalam kurun waktu 2010 sampai dengan 2019, atas PT AJS yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada 2016 dan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan pada 2018.

Dalam PDTT 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional Jiwasraya 2014 sampai dengan 2015. Temuan tersebut antara lain, investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP pada 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.

OJK Minta Jiwasraya Tindaklanjuti Pemegang Polis yang Masih Tolak Restrukturisasi

Kemudian, PT AJS berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas transaksi investasi pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional dan PT AJS kurang optimal dalam mengawasi reksa dana yang dimiliki dan terdapat penempatan saham secara tidak langsung di satu perusahaan yang berkinerja kurang baik.

"Jadi ini sudah dideteksi semenjak 2016," kata dia saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2019.

Dorong Penyelamatan, OJK Sebut 99,7 Persen Pemegang Polis Jiwasraya Setuju Restrukturisasi

Menindaklanjuti PDTT pada 2016 lanjut dia, BPK melakukan pemeriksaan investigasi pendahuluan yang dimulai pada 2018. Hasil pemeriksaan investigasi menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud, atau kecurangan, dalam pengelolaan saving plan dan investasi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengumpulan dana dari produk saving plan. Mau pun, penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksa dana yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

"Namun nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara," ungkapnya.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).

img_title
VIVA.co.id
13 September 2024